EKBIS.CO, JAKARTA – PT Pegadaian (Persero) resmi meluncurkan layanan produk gadai tanah berbasis syariah atau Rahn Tasjily Tanah. Direktur Utama Pegadaian, Kuswiyoto, mengatakan, Rahn Tasjily Tanah dapat diakses untuk pelaku usaha mikro dengan pinjaman maksimal Rp 200 juta. Adapun layanan ini menargetkan 10 ribu nasabah.
“Cara kerja dan prinsip layanan sudah disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Pinjaman dimulai dari Rp 1 juta hingga Rp 200 juta dengan aturan angsuran yang fleksibel,” kata Kuswiyoto dalam Perayaan Puncak HUT Pegadaian ke-118 di Jakarta, Ahad (28/4).
Ia menjelaskan, Rahn Tasjily merupakan salah satu layanan yang diunggulkan Pegadaian Syariah dengan jaminan berupa sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah yang ditunjukkan dari debitur. Adapun debitur untuk layanan ini dapat dijangkau oleh petani, peternak, hingga pemilik usaha toko kelontong atau warung.
Lebih lanjut, untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan mekanisme syariah Islam, perseroang sudah memiliki Dewan Pengawas Syariah untuk mengawasi kesesuaian produk. Alur Transaksi Rahn Tasjily dimulai dengan menggadaikan sertifikat tanah, baru kemudian perseroan menaksir sertifikat yang digadai untuk mendapat nominal taksiran pinjaman.
Tanah yang digadai debitur harus tanah produktif yang di atasnya terdapat tanaman pertanian, kandang terkank permanen, atau sesuatu yang memberikan hasil yang dapat diperjualbelikan. Debitur diperkenankan memilih sistem pembayaran angsuran secara bulanan atau berkala.
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk, Harianto Widodo, menambahkan, salah satu tujuan utama Rahn Tasjily Tanah untuk meningkatkan utilitas Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang ditetapkan oleh pemerintah. Adapun maksud dari Prona yakni meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepemilikan sertifikat tanah yang dimiliki.
“Kita melihat Prona itu banyak menyentuh lahan seperti kebun dan sawah. Maka kita buat suatu layanan yang bisa kita terima sertifikanya untuk agunan atas kegiatan usaha di atas tanah yang digadaikan itu. Kebun ya kebun, sawah ya sawah, ternak ya ternak, warung ya warung,” ujarnya.
Itu sebabnya, nilai agunan maksimal yang diberikan hanya Rp 200 juta karena menyentuh pelaku usaha mikro. Namun, menurut Harianto, rata-rata agunan yang dapat diberikan kemungkinan hanya Rp 30-50 juta jika melihat kondisi kepemilikan tanah untuk usaha mikro saat ini.
Agunan itu, harus digunakan dengan tepat untuk keperluan biaya modal kerja yang dijalankan di atas tanah tersebut. Menurut Harianto, layanan gadai syariah tersebut hanya menggunakan legalisasi berupa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKHMT) tanpa Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Sebab, kata dia, menggunakan APHT akan menimbulkan biaya yang besar.
Tahun ini, ia mengatakan perseroan menargetkan untuk dapat menjangkau 10 ribu nasabah. Karena itu, pihaknya segera menambah outlet yang membuka layanan Rahn Tasjili Tanah. Pada awal program diterapkan pada akhir tahun lalu, hanya terdapat 12 outlet yang dapat melayani kemudian naik saat ini menjadi 100 outlet.
Dengan target 10 ribu nasabah, Harianto menargetkan agar 1.000 dari total 4.571 outlet yang tersebar di seluruh Indonesia dapat melayani gadai tanah syariah. “Mudah-mudahan bisa supaya jangkauan ke masyarakat lebih luas,” ujarnya.