Selasa 30 Apr 2019 08:30 WIB

Jonan: Perpres Kendaraan Listrik Sudah di Setneg

Kendaraan listrik akan berdampak baik bagi lingkungan karena tidak menghasilkan CO2.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolanda
Mobil listrik (ilustrasi)
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Mobil listrik (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serius mengembangkan kendaraan listrik. Saat ini, Peraturan Presiden tentang Kendaraan listrik pun telah selesai tahap finalisasi. 

"Perpres Kendaraan Listrik Sudah di Setneg (Sekretarian Negara)," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan saat berkoordinasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (29/4).

Baca Juga

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Luhut Binsar Pandjaitan menjanjikan Peraturan Presiden tentang Kendaraan listrik akan keluar awal Mei nanti. Luhut mengakui bahwa dalam menyusun aturan ini pemerintah butuh waktu cukup lama karena banyak hal yang perlu disinkronisasikan.

Menurut Jonan, setidaknya ada dua target penting yang bisa dicapai dengan keberadaan kendaraan listrik ini. Pertama, kendaraan listrik akan berdampak baik bagi lingkungan karena tidak menghasilkan asap CO2. Sehingga, polusi udara pun bisa berkurang. Kedua, kendaraan listrik bisa memperkuat ketahanan energi dalam negeri.

Menurut Jonan, pembangunan infrastruktur jalan secara besar-besaran oleh pemerintah akan berpotensi meningkatkan impor BBM. Dalam 10 tahun sampai 15 tahun, ke depan impor BBM bisa naik menjadi dua juta barel. 

Sedangkan untuk menghasilkan listrik, Jonan menambahkan, hanya membutuhkan energi primer yang bahan bakunya berasal dari lokal. Dalam dua tahun ini, Jonan mengaku telah menugaskan PLN untuk menggunakan 100 persen cpo sebagai bahan bakar untuk 1800 MW pembangkit listrik tenaga diesel. 

"Kami sedang rundingkan. Ini di luar negeri sudah banyak diterapkan. Italia contohnya, impor cpo dari Indonesia untuk bahan bakar pembangkit listrik tenaga diesel," tutur Jonan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement