Rabu 01 May 2019 13:38 WIB

Grab Pastikan Tarif Ojek Daring Sesuai Aturan

Grab Indonesia memastikan akan menerapkan tari ojek daring sesuai aturan

Rep: Rahayu Subekti / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata dalam media briefing di Kantor Grab Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (6/4).
Foto: Republika/Melisa Riska Putri
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata dalam media briefing di Kantor Grab Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (6/4).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan aturan biaya jasa atau tarif ojek daring sesuai zonasi, hari ini Rabu (1/5). Grab Indonesia memastikan akan menerapkan tarif sesuai aturan tersebut. 

"Kita sudah ikuti sesuai arahan dan ketentuannya. Kita akan laksanakan tarif ini," kata Presiden of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata usai melakukan pertemuan di Gedung Kemenhub, Selasa (30/4). 

Baca Juga

Ridzki yakin aturan dari Kemenhub akan berdampak positif untuk masyarakat atau pengguna ojek daring. Sehingga, kata dia, Grab akan menerapkan operasional ojek daring sesuai dengan turan dari pemerintah. 

Dia berharap, masyarakat juga dapat menyambut baik ketentuan tersebut. Sebab dalam aturan tersebut terdapat kenaikkan tarif ojek daring yang harus dibayar pengguna ojek daring namun pendapatan dari pengemudi bertambah dari sebelumnya. 

Ridzki menilai beberapa masukan dari Grab diadopsi dalam aturan yang dibuat Kemenhub, terutama yang berkaitan dengan keselamatan. "Diantaranya ada faktor keamanan, jaket, fitur-fitur keamanan, emergency button, share my rides," ungkap Ridzki. 

Bahkan, lanjut dia, Grab juga melakukan inovasi dalam aplikasi untuk menambah kemanan pengguna ojek daring. Ridzki mengatakan pengemudi ojek daring diverifikasi melalu fitur verifikasi wajah.

Kemenhub mulai hari ini menerapkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor dan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang pengaturan biaya jasa ojek daring. Aturan tersebut pada tahap awal ini diterapkan di lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar lalu setelah sepekan akan dievaluasi. 

Biaya jasa ojek dibagi untuk tiga zona. Zona pertama untuk Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona kedua yaitu khusus Jabodetabek dan zona ketiga untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

Untuk zona satu yaitu biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 1.850 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.300 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona satu yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Sementara itu, zona dua biaya jasa batas bawahnya yakni Rp 2.000 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.500 perkilometer. Lalu biaya jasa minimalnya dari Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.

Untuk zona tiga, biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 2.100 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.600 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona tiga yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Semua pengaturan biaya jasa tersebut merupakan jumlah bersih atau nett yang diterima pengemudi ojek daring. Sehingga penumpang masih dikenakan 20 persen untuk potongan yang diberikan kepada aplikator. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement