Kamis 02 May 2019 12:59 WIB

Baru Berlaku, Tarif Ojek Online akan Dievaluasi Pekan Depan

Kemenhub telah memberlakukan aturan tarif jasa ojek online per 1 Mei 2019

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nidia Zuraya
Ojek online memarkir kendaraan di tepi jalan di depan Pejaten Village
Foto: Tiar Bekasi
Ojek online memarkir kendaraan di tepi jalan di depan Pejaten Village

EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memprediksi kemungkinan adanya penurunan jumlah penumpang akibat adanya penerapan kenaikan tarif ojek online (ojol) sejak 1 Mei kemarin. Untuk itu pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi kebijakan tersebut pada minggu depan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menaggapi informasi mengenai keluhan penumpang terkait tingginya tarif ojol yang ada. Budi menjelaskan, kenaikan tarif ojol yang ada bukan merupakan usulan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melainkan usulan dari asosiasi pengemudi.

Baca Juga

“Kalau dalam satu minggu ada suatu hal yang bisa dievaluasi, kami akan lakukan. Namanya peraturan, kan bisa kita lakukan perbaikan-perbaikan demi kemanfaatan bagi semua,” kata Budi saat ditemui di Kantor Otoritas Pelabuhan, Jakarta Utara, Kamis (2/5).

Budi menjelaskan, pihaknya akan memberikan waktu hingga satu minggu ke depan untuk menindaklanjuti pergerakan kenaikan tarif terhadap penurunan jumlah penumpang ojol. Terkait opsi yang akan dibahas dalam evaluasi, dia belum dapat menentukan detailnya. Meski begitu, dia meyakini adanya kenaikan maupun penurunan dari tarif yang akan dibahas tergantung dari usulan semua pihak dan tidak bisa ditentukan oleh Kemenhub sendiri.

Dia menambahkan, sejauh ini Kemenhub sudah mendapatkan sejumlah keluhan-keluhan dari penumpang sehingga diputuskan untuk melakukan evaluasi pada minggu depan secara tidak masif. Menurut Budi, evaluasi akan dilakukan di lima kota yang menjadi barometer yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Jogja, dan Makassar.

“Kalau kemarin waktu kita tetapkan itu, rencana tarifnya Rp 1.600-Rp 2.000, tapi mereka (asosiasi driver) nggak mau. Ekspektasi mereka Rp 2.500, tapi yang terealisasi Rp 2.000 dan ini dapat keluhan ternyata,” kata dia.

Seperti diketahui, Kemenhub telah menetapkan biaya tarif ojol sejak (1/5) kemarin. Adapun tarif perhitungan biaya jasa dan bawah dihitung berdasarkan zona dengan rincian Zona 1 meliputi Jawa, Bali, dan Sumatera. Sedangkan Zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek, dan Zona 3 meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah lainnya.

Adapun tarif untuk Zona 1 biaya jasa batas bawah berjumlah Rp 1.850, biaya jasa batas atas Rp 2.300, dan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10 ribu. Di Zona 2, biaya jasa batas bawah Rp 2.000, biaya jasa batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10 ribu. Di Zona 3, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100, biaya jasa batas atas Rp 2.600, dan biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000-Rp 10 ribu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement