Senin 06 May 2019 11:49 WIB

Soal Tiket Pesawat, Rini: Kami Ikut Ketentuan Kemenhub

Kementerian BUMN sedang mengevaluasi struktur biaya pembentuk harga tiket Garuda

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno enggan berkomentar banyak soal harga tiket pesawat, khususnya harga tiket pesawat Garuda Indonesia selaku perusahaan BUMN yang mahal. Rini malah menjelaskan bahwa penentuan harga ada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Rini pun menjelaskan apabila Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hendak mengubah besaran tarif batas atas untuk bisa membuat harga tiket pesawat lebih mudah dijangkau masyarakat maka pihaknya akan mengikuti kebijakan tersebut.

Baca Juga

"Oh itu (penurunan tarif batas atas) dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator. Kita akan mengikuti dong. Garuda kan salah satu pelaku usaha di sektor penerbangan. Kita akan mengikuti apa yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan," ujar Rini di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (6/5).

Namun saat ditanya soal struktur harga tiket pesawat khususnya untuk Garuda, Rini mengatakan pihaknya dalam pekan ini sedang mengevaluasi dan melihat struktur biaya pembentuk harga tiket tersebut.

"Kita sedang ngecek. Tapi memang ada beberapa pos biaya yang memang bisa diubah. Ini sedang saya lihat," ujar Rini.

Rini juga menilai bahwa dalam melihat harga tiket tersebut ia berharap tidak kemudian menumpu semua perhatian ke Garuda. Ia menjelaskan saat ini yang menaikan harga tiket pesawat tidak hanya Garuda saja, tetapi juga maskapai lain.

"Tapi ini semua tidak hanya Garuda. Makanya mungkin yang harus diperjelas ini tuh semua airlines. Semua tuh ada struktur biayanya. Nah, ini memang harusnya mirip-mirip ya struktur biayanya. Nah, ini sedang saya lihat," ujar Rini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement