EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Bidang Informasi dan Humas Perum Bulog, Teguh Firmansyah, memastikan Bulog akan menyerap telur peternak sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018.
Dalam aturan itu disebutkan tentang harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan di tingkat konsumen. Adapun harga pembelian di tingkat peternak berada di kisaran Rp 18 ribu-Rp 20 ribu per kilogram (kg). Sedangkan harga acuan pembelian di tingkat konsumen maksimal menyentuh Rp 23 ribu per kg.
“Bulog siap membeli dan siap menyerap,” kata Teguh saat dihubungi Republika.co.id, Senin (6/5).
Kendati demikian, dia menilai, harga telur mudah mengalami fluktuasi harga. Dia menyebut, apabila penyerapan tersebut menguntungkan peternak dan tidak memberatkan di tingkat konsumen, Bulog siap melakukan penyerapan sesuai salah satu fungsinya sebagai lembaga negara yang menjaga stabilitas harga. Pihaknya juga belum mau membuka informasi mengenai total penyerapan telur ayam peternak.
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Manshuri menyatakan, saat ini harga telur mulai meningkat di kisaran Rp 26 ribu per kilogram dari harga sebelumnya di kisaran Rp 23 ribu-Rp 24 ribu per kg akibat kenaikan jumlah permintaan di bulan Ramadhan.
“Biasanya kalau harga naik itu tergantung dari sisi suplai dan permintaannya,” kata Abdullah.
Terkait dengan permainan jalur suplai distribusi telur ayam, pihaknya tidak mengetahui lebih jauh. Menurut dia, saat ini tren konsumen terhadap sejumlah komoditas pangan termasuk telur ayam sudah cukup tinggi akibat tingginya kebutuhan konsumen.
Selain telur ayam, dia menyebutkan beberapa komoditas pangan yang sudah mulai mengalami peningkatan harga antara lain bawang putih, bawang merah, minyak goreng, daging, ayam, dan cabai.