Selasa 07 May 2019 08:50 WIB

Kemenhub Akui Aplikator Keluhkan Penurunan Penumpang

Tarif yang tinggi membuat penumpang enggan menggunakan ojek online.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Tarif baru ojek online
Foto: Republika
Tarif baru ojek online

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa waktu lalui menerima pihak Gojek untuk membicarakan mengenai tarif ojek online (ojol). Dalam kesempatan tersebut, Kemenhub mengakui ada keluhan dari aplikator mengenai dampak kenaikan tarif terhadap jumlah penumpang yang didapat pengemudi.

“Memang waktu itu ada aplikator yang mengeluh, orderan turun terus sejak ada tarif baru ini,” kata Direktur Jenderan Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (6/5).

Baca Juga

Sebelumnya diketahui, per 1 Mei 2019 pemerintah menerapkan kenaikan tarif ojol berdasarkan tiga zona. Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna jasa ojol dan juga Kebijakan Menteri Perhubuhan (Kepmenhub Nomor 348 Tahun 2019 tentang pedoman biaya tarif ojol.

Ketiga zona tarif tersebut antara lain, tarif dasar Zona 1 yang meliputi wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer (km) dan tarif dasr Zona 2 yang meliputi wilayah Jabodetabek berkisar Rp 2.000-Rp 2.500 per km. Sedangkan tarif dasar Zona 3 meliputi wilayah lainnya berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per km.

Sedangkan dari informasi yang beredar, terdapat aplikator yang memangkas kembali kenaikan tarif tersebut beberapa waktu lalu sebab adanya penurunan permintaan penumpang. Kendati begitu, usai menggelar komunikasi dengan pemerintah, pihak aplikator kembali menerapkan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

Budi menjelaskan, pihak aplikator kini sudah kembali memasang tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga hasil evaluasi pemerintah bersama tim independen dikeluarkan, kata dia, seluruh aplikator wajib menjalankan ketentuan tarif yang sudah diatur.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement