Rabu 08 May 2019 16:21 WIB

Sebelum Evaluasi Tarif Ojek Online, Kemenhub Lakukan Survei

Survei terkait aturan tarif ojek online akan dilakukan di lima kota

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Ojek Online (Ilustrasi)
Foto: Republika
Ojek Online (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum evaluasi aturan ojek online atau daring dilakukan. Dia menuturkan salah satunya survei kepada masyarakat.

"Kami mau memberikan kuesioner sebanyak empat ribu di lima kota. Nah itu bisa mewakili," kata Budi di Gedung Kemenhub, Rabu (8/5).

Baca Juga

Dari survei tersebut, Budi menilai pemerintah akan lebih mudah melihat bagaimana ekspektasi dan respons masyarakat setelah aturan ojek daring diberlakukan sejak 1 Mei 2019. Dia menegaskan, dari survei tersebut juga akan melihat bagaimana daya beli masyarakat setelah ojek daring memiliki tarif baru.

"Dengan dasar itu kita sangat mungkin melakukan evaluasi tarif itu," tutur Budi.

Terlebih, Budi mengakui semenjak aturan ojek daring diberlakukan, terdapat laporan jumlah penggunanya berkurang. Kalau jumlah pengguna berkurang, kata Budi, berarti pendapatan pengemudi ojek daring bisa berkurang dan menyebabkan masalah lain.

Untuk itu, Budi memastikan evaluasi yang akan dilakikan nanti akan memasukkan banyak pendapat dari semua pihak. "Kami tidak hanya mendapatkan masukan dari aplikator dari pengendara. Tapi kami juga mau mengadakan seperti quick count (dengan melakukan survei kepada masyarakat," ungkap Budi.

Pada awal Mei, Kemenhub memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Selain soal aturan keselamatan, dalam SK tersebut juga diatur zonasi tarif.

Dalam SK Nomor 348, biaya jasa ojek dibagi untuk tiga zona. Zona pertama untuk Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona kedua yaitu khusus Jabodetabek dan zona ketiga untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

Untuk zona satu yaitu biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 1.850 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.300 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona satu yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Sementara itu, zona dua biaya jasa batas bawahnya yakni Rp 2.000 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.500 perkilometer. Lalu biaya jasa minimalnya dari Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.

Untuk zona tiga, biaya jasa batas bawahnya yaitu Rp 2.100 perkilometer dan batas atasnya Rp 2.600 perkilometer. Sementara untuk biaya jasa minimal zona tiga yakni Rp 7.000 sampai Rp 10 ribu.

Semua pengaturan biaya jasa tersebut merupakan jumlah bersih atau nett yang diterima pengemudi ojek daring. Sehingga penumpang masih dikenakan 20 persen untuk potongan yang diberikan kepada aplikator.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement