Kamis 09 May 2019 16:51 WIB

Menhub: Penurunan Tarif Pesawat Sudah Libatkan Maskapai

Penurunan tarif batas atas pesawat bisa menyentuh 15 persen.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Pesawat Garuda Indonesia
Foto: AP PHoto
Pesawat Garuda Indonesia

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) menyebutkan bahwa pembahasan penurunan tarif batas atas pesawat akan dirampungkan pekan depan. Menurut perhitungan pemerintah, penurunan tarif batas atas bisa menyentuh 15 persen.

Namun, angka penurunan tarif batas atas pesawat tersebut masih belum pasti. Penurunan tarif batas atas itu merupakan respons pemerintah atas masih mahalnya harga tiket pesawat.

Baca Juga

Menteri Perhubungan menjelaskan, perhitungan penurunan tarif batas juga melibatkan pihak maskapai. Salah satu variabel yang dihitung, ujarnya, adalah harga pokok penjualan (HPP) tiket pesawat. Komponen penyusunnya antara lain on time performance, harga avtur, pergerakan kurs rupiah terhadap dolar AS, dan load factor atau tingkat keterisian kursi.

"Didasarkan itu ditemukan setelah satu angka harga pokok rata-rata. Dengan dasar itu berarti kita masih ada ruang untuk bisa menurunkan batas atas," kata Menhub di Istana Negara, Kamis (9/5).

Dengan dimatangkannya aturan itu, BKS pun menjamin maskapai akan tunduk. Menurutnya, pembahasan penurunan tarif batas atas nantinya tidak akan meminta persetujuan maskapai, namun akan 'dikomunikasikan' dengan maskapai.

Penjelasan BKS ikut mendukung pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut bahwa tarif batas atas akan turun 15 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah mendapat lampu hijau dari maskapai dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement