Jumat 10 May 2019 05:20 WIB

OJK Dorong Emiten Terbitkan Sukuk

Total penerbitan sukuk korporasi sejak 2013 hingga kini mencapai Rp 24,28 triliun.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Sukuk (ilustrasi).
Foto: theentrepreneur.my
Sukuk (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong emiten untuk menerbitkan sukuk. Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasih mengungkapkan, jumlah emiten yang menerbitkan sukuk masih sangat sedikit.

Pasar sukuk di Indonesia saat ini masih didominasi oleh instrumen pemerintah. "Emiten yang menerbitkan sukuk itu-itu saja, tidak banyak menyebar ke perusahaan lain. BUMN yang kita harapkan juga belum banyak," ujar Fadilah, Kamis (9/5).

Baca Juga

Fadilah menjelaskan, sukuk korporasi yang diterbitkan per April 2019 baru mencapai 22 sukuk yang berasal dari enam emiten. Total nilai sukuk yang diterbitkan yaitu sebesar Rp 3,33 triliun.

Secara total, sejak 2013 hingga saat ini, nilai outstanding sukuk korporasi mencapai Rp 24,28 triliun dengan jumlah 120 sukuk. Sedangkan, jumlah outstanding sukuk negara saat ini mencapai 66 sukuk dengan nilai Rp 686,88 triliun.

Menurut Fadilah, salah satu faktor penyebab rendahnya penerbitan sukuk korporasi karena emiten belum memahami betul mengenai sukuk. Masih banyak emiten yang menilai bahwa sukuk tidak likuid.

Selain itu, tambah Fadilah, penerbitan sukuk juga dianggap lebih rumit dari sisi persyaratan dibandingkan menerbitkan obligasi. Untuk menerbitkan sukuk, emiten diharuskan memiliki underlying asset. Di samping itu, emiten juga wajib memiliki Tim Ahli Syariah (TAS).

"Memang ada tambahan biaya sedikit untuk TAS tapi tidak signifikan dan bisa dikompensasi dengan penghematan atau potongan 0,05 persen dari emisi," tutur Fadilah.

Menurut Fadilah, satu-satunya cara untuk memberikan solusi atas permasalahan itu adalah dengan memperbanyak suplai. Dengan adanya suplai yang banyak otomatis likuiditas akan meningkat.

Selama ini, Fadilah mengungkapkan, OJK juga telah sudah berusaha memberikan insentif pengurangan biaya registrasi untuk penerbitan. Dari sisi regulasi, OJK juga memberikan sudah jauh memudahkan.

Emiten sudah bisa langsung menerbitkan sukuk setelah satu tahun melakukan Penawan Umum Berkelanjutan (PUB). Sedangkan, untuk menerbitkan obligasi harus menunggu hingga dua tahun setelah PUB.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement