Selasa 06 Sep 2022 19:33 WIB

Pemerintah Serap Dana Rp 9 Triliun dari Lelang Sukuk Negara

Ada enam seri sukuk negara yang dilelang melalui sistem lelang Bank Indonesia.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Lelang Sukuk Negara
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Lelang Sukuk Negara

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah menyerap dana senilai Rp 9 triliun dari lelang sukuk negara atau surat berharga syariah negara (SBSN) pada tanggal 6 September 2022 untuk enam seri sukuk melalui sistem lelang Bank Indonesia, yang mendapatkan penawaran Rp 24,13 triliun. Keenam seri sukuk negara yang dilelang adalah SPNS07032023, PBS036, PBS003, PBS029, PBS034, dan PBS033.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (6/9/2022), melaporkan dari lelang SPNS07032023, diserap dana Rp 50 miliar yang berasal dari penawaran Rp 3,65 triliun dan ditetapkan imbal hasil atau yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 3 persen.

Baca Juga

Kemudian dana yang diserap dari seri PBS036 tercatat sebesar Rp 700 miliar dari penawaran masuk Rp 5,44 triliun, sehingga ditetapkan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 5,72122 persen.

Dari penawaran masuk sebesar Rp 3,24 triliun untuk lelang seri PBS003, pemerintah meraup dana Rp 2,05 triliun dan menetapkan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 6,57934 persen. Untuk PBS029, pemerintah memilih menarik dana Rp 800 miliar dari penawaran masuk Rp 3,26 triliun, dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 7,13089 persen.

Kendati begitu, dari lelang sukuk seri PBS034, pemerintah memutuskan untuk tak menyerap dana meski terdapat penawaran masuk Rp 540 miliar. Terakhir, dari seri PBS033 yang mendapatkan penawaran masuk terbesar yaitu Rp7,99 triliun, pemerintah menyerap dana Rp5,4 triliun, yang juga menjadi jumlah nominal tertinggi yang dimenangkan, dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 7,22494 persen.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement