EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyebutkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat akan diturunkan hingga 15 persen. Mengenai hal tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti mengatakan saat ini pemerintah masih menghitung besaran penurunan TBA tiket pesawat.
Dia mengatakan akan ada acuan beberapa kompenen tiket pesawat yang menjadi pertimbangan. "Acuannya ya kita minta kontribusi dari yang lain sih, dari harga avtur," kata Polana di Gedung Kemenko Kemaritiman, Jumat (10/5).
Polana mengatakan Kemenhub akan secepat mungkin menyelesaikan penghitungan penurunan TBA tiket pesawat. Dia mengatakan keputusan berapa persen penurunan TBA tiket pesawat diupayakan dapat selesai pada Senin (13/5).
Sebelumnya, Luhut menyatakan TBA tiket pesawat akan diturunkan. "Harga batas atas turun 15 persen. Kita akan lihat bagaimana nanti perkembangannya," kata Luhut kepada wartawan di Gedung Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Rabu (8/5).
Luhut mengatakan keputusan tersebut atas usulan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Luhut memastikan untuk menurunkan TBA pesawat juga telah disetujui oleh maskapai penerbangan dan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Sementara itu, Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah penurunan TBA tiket pesawat juga harus dibarengi dengan penurunan struktur biaya. Dia menilai, penurunan struktur biaya maskapai perlu dilakukan karena industri penerbangan harus dilindungi.
Jadi, kata Pikri, yang dilakukan pemerintah saat ini untuk mengevaluasi struktur biaya bukan mengevaluasi TBA tiket pesawat. "Jadi apa yg disampaikan Pak Menhub kemarin bagaimana evaluasi struktur biayanya, nanti apa yang bisa berubah," jelas Pikri, Rabu (8/5).
Sebelum TBA tiket pesawat dilakukan, Pikri menilai pemerintah perlu menurunkan hal pendukung lainnya. Dia mengatakan salah satunya bahan bakar yang harus turin 10 persen sehingga TBA tiket pesawat dapat diturunkan.