Selasa 14 May 2019 10:32 WIB

Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dinilai tidak Tepat

Penurunan tarif batas atas tiket pesawat akan menimbulkan masalah baru

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Harga tiket pesawat masih mahal.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Harga tiket pesawat masih mahal.

EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah sepakat untuk menurunkan tarif batas atas (TBA) demi menyikapi tingginya harga tiket pesawat. Pengamat penerbangan Alvin Lie mengakui hal tersebut tidak mempertimbankan struktur biaya maskapai.

“Kebijakan pemerintah tidak tepat. Kan juga belum tahu apa dan seberapa besar insentifnya (untuk maskapai karena TBA turun juga harus menurunkan struktur biaya),” kata Alvin kepada Republika, Selasa (14/5).

Baca Juga

Alvin justru mengkawatirkan dengan adanya penurunan TBA tiket pesawat justru menimbulkan masalah baru. Dia menilai, masyarakat perlu bersiap jika maskapai menutup rute yang peminat atau penumpangnya sedikit.

“Ya siap-siap saja nanti rute-rute kurus akan dikurangi atau malah dihentikan pelayanannya oleh maskapai. Nanti sebagian masyarakat akan kehilangan layanan. Maskapai hanya fokus pada rute-rute gemuk saja,” jelas Alvin.

Untuk itu, Alvin menganggap keputusan pemerintah dengan menurunkan TBA tiket pesawat sangat tidak masuk akal. Dia yakin pemerintah mengambil kebijakan tidak berdasarkan struktur dan komponen biaya operasional tapi keputusan politik.

“Saya tidak tahu insentif apa yang diberikan. Tapi yang jelas maksapai harus bertahan hidup karena kalau diturunkan saja tapi maskapai ini hanya soal waktu untuk menunggu gulung tikar,” jelas Alvin.

Saat ini, pemerintah akan mengupayakan aturan baru tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dikeluarkan besok (15/5). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyelesaikan aturan baru TBA tiket pesawat hanya dua hari sejak semalam (13/5).

“Dua hari saja mudah-mudahan sudah selesai. Kita juga kounikasi dengan Kementerian BUMN. Silakan maskapai mengambil langkah-langkah,” kata Darmin dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Senin (13/5) malam.

Sementara itu, Budi menegaskan besok Kemenhub akan mengeluarkan aturan baru TBA tiket pesawat tersebut. Selanjutnya, Budi menegaskan aturan tersebut akan efektif diberlalukan maskapai pada Kamis (16/5).

Budi mengatakan Kemenhub sudah menentukan untuk menurunkan TBA tiket pesawat yang selama ini cukup tinggi. “Dimana kita tetapkan batas atas (turun) 12 sampai 16 persen dan ini hanya diperuntukan untuk pesawat dengan mesin jet. Jadi tidak termasuk //propeller//,” ungkap Budi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement