Rabu 15 May 2019 11:24 WIB

OJK Sebut Masyarakat Masih Enggan Investasi di Pasar Modal

OJK menjamin investasi reksa dana syariah di pasar modal memenuhi prinsip syariah

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Bursa Efek Indonesia
Foto: Andika Wahyu/Antara
Bursa Efek Indonesia

EKBIS.CO, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut saat ini masih ada pandangan negatif dari masyarakat mengenai investasi di pasar modal, termasuk reksadana. Masyarakat berpikir bahwa investasi di pasar modal memiliki tendensi judi dan riba.

Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto mengatakan pandangan negatif ini menyebabkan masyarakat masih enggan berinvestasi di pasar modal. “Banyak yang mengatakan investasi di pasar modal merupakan sesuatu yang mengandung judi dan riba,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/5).

Baca Juga

Sujantor menjamin investasi di pasar modal khususnya reksa dana syariah telah memenuhi prinsip-prinsip syariah. Salah satunya otoritas telah mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

“Beberapa fatwa MUI telah diterbitkan dalam memastikan investasi secara syariah di pasar modal, serta diwajibkan untuk berinvestasi pada instrumen syariah seperti sukuk dan saham yang terdaftar di daftar efek syariah,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya terus melakukan berbagai edukasi dan sosialisasi terkait investasi di pasar modal. Hal ini untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat.

“Upaya OJK dengan melakukan edukasi produk investasi tersebut, melalui sosialisasi secara terus menerus dan berupaya menghilangkan paradigma yang salah tentang investasi di pasar modal,” ucapnya.

Tren keuangan syariah

Deputi Direktur Pasar Modal Syariah OJK Muhammadh Touriq mengungkapkan tren industri keuangan syariah mengalami kenaikan setiap tahunnya. Aset keuangan syariah sejak lima tahun terakhir hingga April 2019 mencapai Rp 1.291,48 triliun, belum termasuk saham syariah.

Bahkan industri keuangan syariah mengalami kenaikan hingga 200 persen yang meliputi saham syariah, sukuk dan reksadana syariah. “Saya yakin dengan mapping demografi dan mapping inflasi di Indonesia, tren industri keuangan syariah yang naik dari tahun ke tahun akan berlanjut,” ungkapnya.

Berdasarkan data OJK April 2019, saat ini ada 614 saham yang lolos screening sebagai saham syariah. Artinya, saham syariah mencapai 60 persen dari keseluruhan saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

"Berarti ini lebih besar dibanding saham konvensional," ucapnya.

Selain saham syariah, sukuk pun merupakan pilihan portofolio yang paling diminati oleh pemilik saham syariah. Saat ini, sukuk negara telah mencapai Rp 651 triliun total aset dan sukuk korporasi telah mencapai Rp 22,56 triliun.

"Porsinya naik sekitar 5,5 persen dari pasar surat hutang di Indonesia. Kalau dari segi seriesnya, sukuk koorporasi sendiri ada sekitar 16,04 persen," ucapnya.

Sukuk syariah pun telah dilengkapi dengan tiga akad syariah yakni 70,83 persen atau sekitar 85 seri menggunakan akad ijarah, 26,67 persen atau sekitar 32 seri menggunakan akad mudarabah dan 2,50 persen atau sekitar tiga seri menggunakan akad Wakalah.

Reksa dana syariah yang juga terus meningkat mencapai 243 pilihan reksa dana hingga April 2019. Reksa dana saham syariah merupakan pemilik total aset yang paling besar hingga Rp 10,8 triliun, diikuti oleh reksa dana syariah efek luar negeri sekitar Rp 7,5 triliun, reksa dana syariah pasar uang sekitar Rp 5,21 triliun dan reksa dana syariah campuran sekitar Rp 3,63 triliun.

Investor pembeli reksa dana syariah ini sudah ada 93.637 orang tersebar di seluruh Indonesia dengan tiga kota yang memiliki investor syariah paling besar, di antaranya DKI Jakarta sekitar 23.410 orang, Jawa Barat sekitar 19.679 orang, dan Jawa Timur sekitar 11.000 orang.

"Meski telah ada 93.000 investor syariah, masih sangat kecil jika dibandingkan total investor yang mencapai satu juta orang. Untuk itu, pemerintah akan terus menggalakkan investasi agar tren kenaikan investasi syariah terus berlanjut," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement