Kamis 16 May 2019 00:12 WIB

Menhub Larang Tuslah Tarif Pesawat Selama Lebaran

Menurut Menhub, tuslah tarif pesawat akan semakin memberatkan masyarakat.

Red: Reiny Dwinanda
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melarang pemberlakuan tuslah tarif pesawat selama masa ramai (peak season) Lebaran 2019. Ia menilai tuslah akan semakin memberatkan masyarakat setelah harga tiket penerbangan mahal.

"Kita kan melihat penumpang maskapai dalam keadaan berat ya. Jadi kita tidak perkenankan mengambil tuslah," katanya saat ditemui usai buka bersama dan silaturahmi dengan anak yatim di Kemenhub, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Dia mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk membantu menurunkan tiket pesawat dengan menurunkan tarif batas atas melalui revisi Keputusan Menteri Nomor 72 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dengan adanya tuslah, menurut Budi, akan kembali memberikan harga yang tinggi bagi masyarakat.

"Intinya kami memberikan suatu harga yang lebih terjangkau. Kalau tuslah nambah lagi," katanya.

Terkait dengan adanya potensi protes maskapai, Budi menganggap itu adalah hal biasa. Ia berpendapat tahun ini tren angkutan Lebaran akan berbeda, yakni keberangkatan dan kepulangan akan penuh.

"Tuslah karena mereka (maskapai) kan biasa pulang kosong. Sekarang enggak kosong lagi kok. Saya contoh pulang ke Palembang, Palembang ke sini (Jakarta) penuh. Orang yang mau ke Jakarta juga banyak," katanya.

Budi juga akan melakukan pengawasan terkait pemberlakuan harga tiket selama masa angkutan Lebaran. Mulai besok, Kamis (16/5), aturan terkait tarif batas atas mulai berlaku yang mana merupakan revisi dari Keputusan Menteri Nomor 72 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Artinya, maskapai dengan penerbangan pelayanan penuh (full service) wajib melaksanakan aturan tersebut, sementara aturan tersebut tidak berlaku untuk pesawat baling-baling (propeller) seperti ATR-72.

Penurunan batas atas 12 persen akan berlaku untuk rute-rute populer, seperti Jawa. Sementara, penurunan batas atas 16 persen berlaku untuk rute ke Jayapura.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement