EKBIS.CO, JAKARTA -- Aturan tarif yang merupakan revisi dari Keputusan Menteri Nomor 72 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri mulai berlaku pada Kamis (16/5). "Ya memang hari ini dikeluarkan, realisasinya besok (Kamis 16/5, Red)," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui usai buka bersama dan silaturahmi dengan anak yatim di Kemenhub, Jakarta, Rabu (15/5).
Dia mengatakan penurunan tarif batas atas masih di kisaran 12 hingga 16 persen seperti hasil rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Artinya, seharusnya mulai Kamis (16/5) maskapai sudah menurunkan tarif sesuai dengan revisi KM 72/2019.
Maskapai dengan penerbangan pelayanan penuh (full service) wajib melaksanakan aturan tersebut. Sementara aturan tersebut tidak berlaku untuk pesawat baling-baling (propeller) seperti ATR-72.
Penurunan batas atas 12 persen akan berlaku untuk rute-rute populer, seperti Jawa. Sementara, penurunan batas atas 16 persen berlaku untuk rute ke Jayapura.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menilai penurunan tarif batas tidak serta merta berpengaruh ke penurunan tarif pesawat. Apalagi, lanjut dia, saat ini sudah mulai memasuki musim ramai (peak season Lebaran, di mana maskapai seharusnya mendulang untung untuk menutupi biaya operasional.
"Ini lagi peak season, gimana caranya orang jualan lagi banyak peminatnya tapi harganya diturunkan. Padahal maskapai sudah rugi, tarif yang tinggi itu untuk menutup kerugian itu," katanya.