EKBIS.CO, PADANG -- Bank Indonesia mengimbau masyarakat menukarkan uang pecahan kecil di tempat resmi. Hal ini untuk mencegah kemungkinan memperoleh uang palsu hingga terkena tambahan biaya.
"Menukar uang melalui jasa perorangan berisiko diselipkan uang palsu, jumlah lembar tidak sesuai dan adanya biaya tambahan," kata Kepala BI Perwakilan Sumbar Wahyu Purnama di Padang, Jumat (17/5).
Menurut dia, tambahan biaya jasa ini mengandung unsur riba karena pada prinsipnya uang yang ditukar nilainya harus sama. "Tukarlah uang di bank atau sarana kas keliling Bank Indonesia karena lebih aman, uang dijamin asli, jumlahnya sesuai dan tanpa dipungut biaya," ujarnya.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan uang pecahan kecil guna menyambut Idul Fitri 1440 Hijriah, Bank Indonesia Sumatera Barat bersama perbankan membuka layanan penukaran uang kecil pada 7 Mei hingga 29 Mei 2019. BI menyiapkan uang pecahan kecil senilai Rp 4,6 triliun.
"Di Padang masyarakat bisa menukarkan pada tujuh lokasi yang telah ditetapkan dan di luar Padang dibuka layanan pada 12 lokasi," kata Wahyu.
Ia merinci, di Padang layanan dibuka di Pasar Siteba pada 7 Mei 2019 pukul 08.30 WIB sampai 12.00 WIB. Kemudian di Pasar Lubuk Buaya pada 9 Mei 2019 pukul 08.30 WIB sampai 12.00 WIB dan Pasar Gaung 14 Mei 2019 pukul 08.30 WIB sampai 12.00 WIB.
Lalu Masjid Baitul Makmur Belimbing 16 Mei 2019 pukul 08.30 WIB sampai 12.00 WIB, Kampus UPI Lubuk Begalung 21 Mei 2019 pukul 08.30 WIB sampai 12.00 WIB. Berikutnya Kampus BRI Pasar Baru 23 Mei 2019 pukul 08.30 WIB sampai 12.00 WIB, dan Masjid Raya Sumbar 27 Mei sampai 29 Mei 2019.
Sedangkan di luar Padang, BI menerima penukaran uang di Pelataran parkir BRI Sijunjung, Gedung GPK Sawahlunto, Pelataran parkir BRI Pulau Punjung, Dharmasraya dan Pelataran parkir BRI Sei Rumbai, Dharmasraya pada 11 Mei 2019 pukul 08.30 WIB sampai 12.00 WIB. Selanjutnya di pelataran parkir Balaikota Pariaman, pelataran parkir Kantor Bupati Pasaman Barat, pelataran parkir Kantor Bupati Pesisir Selatan dan area halaman Penginapan Bagus, Tapan, Pesisir Selatan pada 18 Mei 2019 pukul 08.30 WIB sampai 12.00 WIB.
Berikutnya, Taman Kota Padang Panjang, Lapangan Cindua Mato, Batusangkar, Lapangan Kantin, Bukittinggi dan pelataran parkir Kantor Bupati Lama, Payakumbuh pada 25 Mei 2019 pukul 08.30 WIB sampai 12.00 WIB.
Terkait cara penukaran, Wahyu menyampaikan layanan penukaran hanya melayani penukaran dari pecahan besar ke pecahan kecil dan pecahan yang diterima adalah Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Uang pecahan kecil yang disediakan untuk penukaran adalah Rp20 ribu, Rp 10 ribu Rp 5.000 dan Rp 2.000.
Sebelum melakukan penukaran, uang pecahan besar agar dirapikan dan disusun sesuai urutan pecahan. Penukar juga diminta memperhatikan keamanan saat menuju atau meninggalkan lokasi kegiatan penukaran.