EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi besaran penurunan harga tiket pesawat. Besaran itu dinilainya belum maksimal.
Menurut Bambang, belum maksimalnya penurunan itu ditunjukkan dari merosotnya jumlah penumpang angkatan udara. Sementara, jumlah penumpang angkutan darat melonjak sampai 30 persen. Maka itu, DPR RI pun meminta Kemenhub mengevaluasi besaran penurunan itu.
"Evaluasi besaran penurunan tarif batas atas tiket pesawat terbang. Sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu, Jumat (17/5).
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bersama instansi atau lembaga terkait dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) diminta untuk duduk bersama melakukan evaluasi besaran penurunan tarif batas atas tiket pesawat terbang. Evaluasi ini dinilai mendesak. Pasalnya, tiket pesawat pada akhir tahun kerap mengalami peningkatan drastis.
Mengacu kenaikan harga tiket pesawat dari Desember 2018 -Januari 2019, kenaikan harga mencapai 50 sampai 60 persen. Sedangkan penurunan tarif batas atas tiket pesawat yang dirumuskan Kemenhub hanya 12 sampai 16 persen.
Bila harga tiket masih belum stabil, dikhawatirkan masalah ini juga akan merugikan industri penerbangan nasional. Maka itu, DPR RI mendorong pemerintah untuk secara berkala melakukan evaluasi dan terus melakukan upaya-upaya yang dapat mendukung industri penerbangan nasional.
"Sehingga potensi masalah atau isu dapat diidentifikasi lebih awal," kata Bamsoet menambahkan.
Pemerintah tetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 persen sampai 16 persen. Penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute ramai seperti rute-rute di daerah Jawa. Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, Senin, di Jakarta.