EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) memperluas pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) data kependudukan dan KTP Elektronik Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Langkah tersebut tercantum dalam penandatanganan addendum perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain Mandiri Syariah, sebanyak 22 bank dan lembaga keuangan nonbank lain juga menandatangani perjanjian pemanfaatan data NIK dan KTP elektronik. Direktur Utama Mandiri Syariah Toni EB Subari mengungkap Mandiri Syariah sejak 2016 memanfaatkan data NIK data kependudukan dan KTP Elektronik Dukcapil untuk mempercepat layanan terhadap nasabah.
"Proses pembukaan rekening menjadi lebih cepat karena data otomatis tersedia dan akurat," kata dia dalam siaran pers, Jumat (24/5).
Sekarang, data Dukcapil dijadikan standar pembukaan rekening. Nasabah yang belum terdaftar di Dukcapil diminta mendaftar lebih dulu. Dengan PKS terbaru, Mandiri Syariah berharap dapat memanfaatkan data yang lebih luas untuk kebutuhan pengembangan dan transaksi perbankan.
Di era teknologi finansial, data Dukcapil memiliki peran penting. Karena akurasinya, data Dukcapil membantu di dalam fungsi Know Your Costumer (KYC), membantu dalam perlindungan keamanan dan sekaligus mempercepat pelayanan dan efisiensi biaya.