EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan saat ini pemerintah sedang mencari cara untuk memastikan bahwa produksi minyak dari lapangan Pertamina di luar negeri tidak dicatatkan sebagai impor. Arcandra menjelaskan sebab, produksi yang ada dari lapangan luar negeri juga merupakan sumber devisa negara. Sehingga, baiknya hal tersebut dicatatkan dalam devisa yang masuk.
"Pemerintah sedang merumuskan volume entitlement Pertamina di luar negeri yang dibawa ke Indonesia itu dicatatkan sebagai devisa masuk, karena selama ini dicatat sebagai volume impor," ujar Arcandra di Kementerian ESDM, Jumat (24/5).
Arcandra menjelaskan apabila hal tersebut bisa tercatat bukan sebagai impor minyak maka harapannya kedepan neraca migas bisa lebih baik, tidak melulu disebut defisit. "Sehingga nantinya bisa mengurangi defisit migas," pungkas Arcandra.
Dihubungi terpisah, Direktur Utama Pertamina Internasional EP (PIEP), Dennie S Tampubolon menjelaskan bahwa dari lapangan migas yang ada di luar negeri hanya lapangan dari Malaysia dan Aljazair saja yang produksi minyaknya di bawa ke dalam negeri.
Tahun lalu, kata Dennie dari seluruh produksi sumur yang ada di lapangan tersebut PIEP membawa 102 ribu barel minyak per hari yang menghasilkan devisa sebesar 470 juta dolar AS. Tahun ini, Dennie mentargetkan akan membawa minyak ke dalam negeri dari lapangan di dua negara tersebut sebesar 160 ribu barel minyak oer hari.
"Sejauh ini kami perkirakan bisa dicapai, minyak yang kami bawa pulang ada dari Aljazair dan Malaysia. Kita rencakan supaya lebih banyak lagi yang masuk ke Indonesia," ujar Dennie saat dihubungi, Jumat (24/5).
Namun perihal pencatatan, Dennie sendiri mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan dari Integrated Supply Chain Pertamina (ISC). Namun, sejauh yang ia ketahui apa yang menjadi produksi PEIP dan di bawa ke Indonesia akan tercatat sebagai pindah buku saja, bukan transaksi jual beli seperti ekspor impor minyak.
"Sebagian dari entitlement minyak bisa dibawa ke Indonesia, dan transaksi antara PIEP dan Persero tidak melibatkan transaksi layaknya jual-beli, sifatnya pindah buku saja," ujar Denie.
Pemerintah mengambil sejumlah langkah kebijakan terkait pencatatan impor minyak hasil ekplorasi Pertamina yang masuk Indonesia. Kebijakan tersebut terkait dengan pencatatan impor atas importasi minyak mentah hasil eksplorasi dari investasi Pertamina di luar negeri tetap dicatat pada neraca perdagangan, di samping itu hasil investasi dari Pertamina di luar negeri juga akan dicatat sebagai pendapatan primer di neraca pembayaran.
Kedua pencatatan tersebut diklaim sesuai dengan standar International Merchandise Trade Statistic (IMTS) dan standar Balance of Payment Manual IMF. Sehingga, dengan pencatatan hasil investasi Pertamina tersebut, maka pendapatan primer di Neraca pembayaran akan meningkat sehingga dapat mengurangi defisit neraca transaksi berjalan atau Current Account Deficit (CAD).