EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018. Predikat WTP itu menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pemerintah dalam pelaksanaan APBN tahun 2018 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, menjelaskan, pihaknya memiliki empat kriteria yang mendasari predikat laporan keuangan pemerintah. Di antaranya yakni kesesuaian laporan dengan standar akuntansi pemerintahan, bukti-bukti kompeten yang cukup, masalah pengendalian internal masing-masing lembaga, serta tingkat ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, audit yang dilakukan oleh BPK yakni kepada 87 laporan keuangan kementerian dan lembaga negara. "Opini WTP ini diberikan kepada 81 laporan keuangan kementerian lembaga dan satu laporan keuangan keuangan bendahara umum negara," kata Moermahadi dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).
Adapun sisanya, ia mengungkapkan, sebanyak empat kementerian lembaga negara mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan satu lembaga mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP). Moermahadi mengatakan, lembaga yang mendapatkan predikat WDP yakni Kementerian PUPR, Kemenpora, KPU, dan KPK serta satu lembaga predikat TMP yakni Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang berada di bawah Kementerian Perhubungan.
Meski begitu, ia mengatakan, jumlah lembaga yang mendapat opini WDP dan TMP masing-masing mengalami penurunan dibanding tahun 2017.
Dari hasil audit LKPP Tahun 2018, BPK menyampaikan tujuh catatan agar dapat diperbaiki masing-masing lembaga. Pertama, pelaporan atas kebijakan pemerintah yang menimbulkan dampak terhadap pos-pos laporan realisasi anggaran belum ditetapkan seuai standar akuntansinya.
Kedua, dasar hukum, metode perhitungan, dan mekanisme penyelesaian kompensasi atas dampak kebijakan tarif listriknon subsidi belum ditetapkan. Selanjutnya, ketiga yakni skema pengalokasian anggaran dan realisasi pendanaan pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN) belum didukung standar dan kebijakan akuntansi yang lengkap.
Kelima, BPK juga menemukan bahwa pengalokasian dana desa tahun 2018 belum andal. Keenam, pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) fisik pada 2018 belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai.
Ketujuh, adanya kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan dalam penatausahaan dan pencatatan kas setara kas, PNBP, belanja, piutang PNBP, aset tetap, dan utang.