Rabu 29 May 2019 06:25 WIB

Elektronifikasi Pembayaran Dongkrak PAD 12 Persen

BI dorong inovasi dan perluasan elektronifikasi 12 pemda.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Konferensi pers pasca-Rakorpusda di Sjafruddin Prawiranegara BI, Selasa (28/5).
Foto: Republika/Lida Puspaningtyas
Konferensi pers pasca-Rakorpusda di Sjafruddin Prawiranegara BI, Selasa (28/5).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bank Indonesia mengklaim pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten dan kota, yang menjadi proyek percontohan elektronifikasi transaksi keuangan pemerintah daerah, meningkat hingga 12 persen. Pertumbuhan PAD itu disebabkan oleh efisiensi dari transaksi keuangan pemda setelah mengadaptasi penganggaran elektronik. 

Seluruh pengeluaran pemda menjadi tercatat sesuai pagu yang ditetapkan. Cara ini dinilai mampu meminimalisasi anggaran-anggaran berlebih yang tidak sesuai rencana.

Baca Juga

"Penyaluran pengeluaran pemda jadi lebih efisien. Maka itu, kami akan dorong inovasi dan perluasan elektronifikasi 12 pemda dan pemda lain disepakati sejumlah program," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Jakarta, Selasa (28/5).

Sebelumnya, kata Perry, BI bersama pemerintah pusat dan daerah telah menggelar proyek percontohan untuk elektronifikasi transaksi keuangan pemerintah daerah di 12 pemerintah daerah. Keduabelas daerah itu di antaranya, Banyuwangi, Sleman dan Bantul.

"Hasilnya sangat memuaskan bahwa rata-rata peningkatan PAD rata-rata 12 persen bahkan di Sleman danBanyuwangi, PAD meningkat sangat tinggi," ujar dia, tanpa merinci nominal peningkatan PAD tersebut.

Oleh karena potensi pertumbuhan perekonomian daerah itu, BI, pemerintah pusat, dan daerah meminta percepatan dan perluasan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah dengan menetapkan beberapa kebijakan.

Hal ini juga merupakan hasil dari rakor pemeirntah pusat dan daerah (pusda) bersama BI di Jakarta, Selasa sore ini. Selain Gubernur BI, rakor pusda ini juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Empat kebijakan terkait inovasi dan perluasan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah itu adalah, pertama penguatan landasan hukum melalui penerbitan peraturan yang ditetapkan presiden terkait elektronifikasi transaksi pemda. "Pemerintah daerah juga jangan ragu untuk mendorong landasan hukum sebagai legalitas dalam elektronifikasi," ujar Perry.

Kebijakan kedua, adalah pembentukan tim perluasan digitalisasi daerah (TPDD) untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam implementasi elektronifikasi transaksi pemda. Ketiga, penyelenggaraan kompetensi untuk meningkatkan motivasi pemda dalam inovasi dan perluasan elektronifikasi transaksi pemda.

"Kami melihat pemda, pemprov sangat besar dan tinggi untuk elektronifikasi," ujarnya.

Keempat adalah inovasi retribusi elektornik dengan menggunakan standar kode respon cepat sistem pembayaran atau QR Indonesian Standard (QRIS) untuk optimalisasi PAD yang diawali dengan proyek percontohan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement