Jumat 31 May 2019 03:00 WIB

Perpres Kendaraan Listrik Rampung Usai Lebaran

Draf perpres sudah sampai ke Kementerian Sekretariat Negara.

Red: Friska Yolanda
TAKSI LISTRIK. Awak armada e-Taxi Silver Bird membuka pintu penumpang mobil Tesla X75 di Port Charging Bluebird di Jakarta, Senin (22/4).
Foto: Yogi Ardhi/Republika
TAKSI LISTRIK. Awak armada e-Taxi Silver Bird membuka pintu penumpang mobil Tesla X75 di Port Charging Bluebird di Jakarta, Senin (22/4).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjanjikan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kendaraan listrik bisa rampung setelah Lebaran setelah terus molor sejak 2017. Luhut menyebut draf Pepres sudah sampai ke Kementerian Sekretariat Negara setelah Kemenko Kemaritiman menandatanganinya.

"Pepresnya saya kira sudah selesai. Dari kantor saya sudah paraf, sudah ke Sekneg (Sekretariat Negara), tinggal sirkulasi saja. Kita harap selesai Lebaran," ujarnya ditemui di kediamannya di Jakarta, Kamis (30/5).

Baca Juga

Perpres mengenai kendaraan listrik itu sedianya diharapkan rampung akhir 2017. Namun, hingga awal 2019 belum juga terealisasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pernah berkelakar dengan Luhut terkait lambatnya beleid itu rampung. Menurut Jonan, pemerintah kalah dari PT Blue Bird Tbk yang telah lebih dulu memperkenalkan layanan taksi listriknya.

Padahal, pemerintahlah yang sebelumnya menantang perusahaan taksi itu untuk bisa menggunakan kendaraan listrik. Namun, hingga sampai taksi listrik telah beroperasi, aturan dari pemerintah belum juga rampung.

"Pemerintah malu, setahun bikin Perpres tapi keduluan oleh Bluebird yang sudah beli mobilnya. Pak Menko (Luhut) juga ngomong dengan saya, memang beli mobil lebih cepat daripada bikin Perpres," kata Jonan, Senin (22/4).

Perpres kendaraan listrik nantinya akan mengatur sejumlah ketentuan insentif untuk mendorong pengembangan mobil listrik di Indonesia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement