EKBIS.CO, AKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi menjelaskan bahwa pemerintah tidak melarang mekanisme diskon yang dilakukan oleh para aplikator ojek online. Namun, mekanisme diskon tersebut diharapkan tidak merusak harga pasar.
Budi tak menampik mekanisme diskon merupakan salah satu langkah pemasaran yang wajar dilakukan dalam bisnis. Namun, dia mengingatkan bahwa mekanisme diskon diharapkan tidak merusak struktur harga yang sudah terbentuk.
"Kan kita punya aturan (tarif) batas bawah, batas atas. Sebetulnya kalau diskonnya dalam range batas atas batas bawah nggak apa-apa juga sih. Tapi kan diskon ini kan akan mengubah skema tarif ini. Itu yang nggak boleh," ujar Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (11/6).
Budi juga menjelaskan Menteri Perhubungan sudah mengingatkan bahwa mekanisme diskon atau promo harga ojek daring ini perlu diawasi agar tidak menjadi predatory pricing.
"Ada diskon bisa tapi ada waktu khusus dan range harga yang khusus. Jangan kemudian 1 kilometer nol rupiah, itu merusak. Jadi harus ada batasan yang terukur sehingga tidak masuk dalam potensi predatory pricing," ujar Budi.
Menurut Budi, pemerintah akan membahas lebih lanjut persoalan tersebut dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ia menjelaskan, persaingan sehat dalam bisnis juga perlu ditegakkan agar bisa dirasakan oleh masyarakat.
"Tapi sekali lagi saya akan komunikasi dengan KPPU tapi secara umum emang nggak boleh ada diskon yang merusak range harga yang kita tentukan," ujar Budi.