Rabu 12 Jun 2019 05:05 WIB

ADO Dukung Pemerintah Atur Diskon Transpotasi Daring

Perang diskon antartransportasi daring kurang baik untuk jangka panjang.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW mendukung langkah pemerintah untuk mengatur diskon tarif transportasi daring. Bahkan, asosiasi mendukung terkait pengaturan diskon tarif taksi dan ojek daring. 

"Mengingat perang diskon ini menyebabkan persaingan yang menurut kami kurang baik untuk jangka panjangnya dan dapat merugikan pengemudi dan aplikator itu sendiri," kata Christiansen kepada Republika.co.id, Selasa (11/6). 

Baca Juga

Dia menambahkan, diskon tarif yang berlebihan juga tidak mendidik masyarakat sebagai pengguna taksi dan ojek daring. Christiansen menilai hal tersebut sudah terbukti saat diskon dihilanhkan lalu masyarakat mulai mengeluh di media sosial dan berimbas secara langsung kepada para pengemudi transportasi daring. 

Untuk itu, Christiansen menilai dengan diaturnya penerapan diskon tarif maka kan membuat persaingan lebih sehat. "Ini juga akan memberikan kesempatan perusahaan-perusahaan baru untuk berkembang," jelas Christiansen. 

Dia menambahkan, pada dasarnya pengaturan diskon taksi daring sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Christiansen mengatakan dalam PM 118 dijelaskan diskon tidak boleh diberikan di bawah tarib batas bawah. 

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan belum akan mengarah kepada penghapusan penerapan diskon untuk transportasi daring. Budi menegaskan saat ini regulasi tengah dibuat untuk mengatur penerapan diskon termasuk sanksi jika melanggar. 

Budi memastikan pembahasan mengenai aturan tersebut hingga penyusunannya akan segera diselesaikan. "Wording-nya sudah kita siapkan dalam regulasi yang baru, tinggal saya finalisasi," ujar Budi. 

Budi mengatakan selama ini jika terdapat diskon tarif transportasi daring bukan dari aplikatornya, melainkan dari pihak ketiga. Budi menilai selama ini diskon diberikan dari penyedia layanan pembayaran digital yang bekerja sama dengan aplikator transportasi daring. 

"Itu entitasnya sendiri, nah ini seperti apa kalau seperti itu yang akan saya coba bahas. Tetapi pak Menteri sudah menyampaikan pekan ini saya akan konsentrasikan ke sana," ungkap Budi. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement