EKBIS.CO, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) menganjurkan petani menggunakan benih bersertifikat. Hal itu dimaksudkan agar mereka mendapatkan hasil yang maksimal, karena benih itu sudah melalui proses penelitian yang panjang.
Benih semacam itu akan meningkatkan kualitas padi, sehingga petani mendapatkan lebih banyak keuntungan. Namun yang menjadi masalah saat ini dalam penyediaannya belum dapat memenuhi sasaran 6 tepat (varietas, mutu, jumlah, waktu, lokasi, dan harga).
Untuk menjawab tantangan ini, Kementerian Pertanian mengembangkan perbenihan tanaman pangan berbasis korporasi. Fokusnya kegiatan produksi benih padi bersertifikat. Direktur Perbenihan Tanaman Pangan, Takdir Mulyadi, menjelaskan kegiatan ini tidak sebatas memberikan bantuan kepada kelompok tani. Di dalamnya ada tindak lanjut secara aktif berupa pendampingan dan memberikan peluang menjalin kemitraan dengan swasta.
“Pengembangan perbenihan berbasis korporasi adalah bentuk pengembangan dari nawacita desa mandiri benih yang kami canangkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (12/6).
Tujuannya sekarang tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan sendiri namun dapat juga bermitra dengan produsen benih. Dengan skala ekonomi yang luas, tentunya akan lebih memberikan manfaat yang lebih.
Salah satu wilayah yang menjadi percontohan kegiatan ini adalah Provinsi NTB. Dampak positifnya, melalui kegiatan ini Provinsi Nusa Tenggara Barat mampu menghasilkan benih padi bersertifikat dengan varietas Inpari 30, Inpari 32, Inpari 33 dan Situbagendit sebanyak 6.000 ton. Penanaman dilakukan di area seluas 1.500 ha yang terdiri dari 1.300 ha padi sawah dan 200 ha padi gogo.
Salah satu pelaksana kegiatan ini adalah Kelompok Penangkar Benih (KPB) Lestari. Lokasinya di Desa Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Luas areal 50 ha, untuk Padi Sawah varietas Inpari 32. Tahun 2018, KPB ini telah mampu menghasilkan benih sebanyak 101,6 ton.
Dampak positifnya, menurut Ketua Kelompok Tani Sahnim, dari kegiatan ini kapasitas kelompok penangkar benih padi meningkat. Juga meringankan biaya produksi serta kepastian pemasaran hasil produksi benih.
Melalui kegiatan ini, Kementan berharap penyediaan benih bersertifikasi di wilayah sendiri mampu menjadikan petani lebih mandir. Kegiatan ini menghasilkan keuntungan bagi petani penangkar dalam pemasaran benih hasil produksi kelompoknya.