EKBIS.CO, JAKARTA -- Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menyatakan, setelah tarif baru ojol mulai diterapkan, pemberian diskon tarif kepada konsumen tidak pernah merugikan para pengemudi. Para pengemudi tetap menerima bayaran yang sesuai dengan rentang tarif batas bawah hingga batas atas.
Ketua Presidium Garda, Igun Wicaksono, menyatakan, promosi diskon tarif sejatinya menjadi strategi pemasaran dari masing-masing aplikator. Hal itu diperbolehkan demi bisa menarik pelanggan transportasi daring.
"Diskon tarif itu hanya gimik marketing saja sebagai strategi dari aplikator. Kami, para pengemudi tetap mendapatkan bayaran yang sesuai dengan regulasi Kementerian Perhubungan," kata Igun saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Kamis (13/6).
Namun, Igun mengatakan, kondisi tersebut jika dilihat dari sudut pandang pengemudi. Adapun ditinjau dari sudut pandang konsumen, Igun mengakui, pemberian diskon pada kenyataannya kerap kali melebihi tarif batas bawah. Sebagai contoh, promo Rp 1 yang diterapkan pada waktu-waktu tertentu untuk konsumen tertentu.
Menurut Garda, hal itu dilakukan untuk mengakomodir keinginan penumpang yang sempat mengeluh lantaran adanya kenaikan tarif ojol setelah Kemenhub menerapkan aturan. Menurut Igun, hal itulaj yang dapat disebut sebagai predatory pricing antar aplikator.
"Ya memang pasti nanti terjadi dan pada akhirnya mekanisme pasar yang berjalan. Jadi memang mereka antarperusahaan yang harus menyesuaikan," kata Igun.
Lebih lanjut, ia menyebut, diskon-diskon tarif hingga Rp 1 itu sejatinya bukan diberikan oleh pihak aplikator Gojek maupun Grab. Namun, oleh perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang menjadi pihak ketiga dalam bisnis transportasi daring.