Jumat 14 Jun 2019 00:08 WIB

Mulai Pekan Depan Regulasi Ojek Daring Diberlakukan

Tarif ojek daring akan dievaluasi tiga bulan sekali

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Ojek Online (Ilustrasi)
Foto: Republika
Ojek Online (Ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perhubungan bakal menerapkan regulasi ojek daring atau online paling lambat pada pekan depan. Regulasi tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 12 Tahun 2019 serta Keptusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP 348 Tahun 2019. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi, menjelaskan, kedua regulasi tersebut mengatur detail tentang pedoman keselamatan hingga pengaturan tarif ojol.

Baca Juga

"Saya kira (diterapkan) paling lambat minggu depan. Ini berlaku langsung di seluruh Indonesia," kata Budi kepada wartawan di Kementerian Perhubungan, Kamis (13/6). 

Pada sore hari ini, pihaknya mengundang para aliansi pengemudi ojol untuk sekaligus mensosialisasikan dua regulasi tersebut. Budi berharap, regulasi dapat dijalankan secara baik oleh pengemudi maupun pihak aplikator Gojek dan Grab. 

Mengenai tarif ojol, Budi menjelaskan nantinya akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali terhitung mulai pekan depan. Budi mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengawasan berkala secara ketat dan bekerja sama dengan Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) terkait keberjalanan bisnis oleh aplikator. 

Budi menyampaika, sejak Mei lalu, pihaknya telah menggandeng lembaga survei independen untuk menyerap aspirasi dari para pengemudi dan konsumen daerah. Terutama, terkait kondisi tarif ojol di lima kota besar.

Secara umum, hasil survei menunjukkan para pengemudi merasa puas dengan pemberlakuan tarif batas bawah dan batas atas yang saat ini diterapkan pemerintah. Pemberlakuan tarif baru itu juga tidak signifikan menurunkan jumlah penumpang harian. Namun, masih terdapat catatan dari sisi aplikator yang belum begitu konsisten dalam penerapan tarif ojol.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement