Sabtu 15 Jun 2019 06:05 WIB

Insentif Super Deduction Diyakini Dongkrak Kualitas SDM

Industri diminta berinvestasi untuk sekolah vokasi dan lembaga penelitian.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Pendidikan Vokasi Industri: Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (kanan) dan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad (kiri) menekan tombol tanda diluncurkannya Program Pendidikan Vokasi Tahap II antara industri dengan SMK untuk wilayah Jateng-DI Yogyakarta di Demak, Jawa Tengah, Kamis (28/2/2019).
Foto: Antara/Aji Styawan
Pendidikan Vokasi Industri: Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (kanan) dan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad (kiri) menekan tombol tanda diluncurkannya Program Pendidikan Vokasi Tahap II antara industri dengan SMK untuk wilayah Jateng-DI Yogyakarta di Demak, Jawa Tengah, Kamis (28/2/2019).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Insentif super deduction tax bagi pelaku industri yang berinvestasi di sektor pengembangan sumber daya manusia (SDM) bakal segera diterbitkan. Kementerian Perindustria (Kemenperin) meyakini, insentif itu bakal membantu peningkatan kualitas SDM ke depan yang bakal membantu pada peningkatan daya saing. 

Sekretaris Jenderal Kemenperin, Haris Munandar, mengatakan, insentif super deduction tax bakal diberikan bagi mereka para pelaku industri yang telah eksisting beroperasi di Indonesia. "Insentif ini sebenarnya lebih kepada untuk pembangunan SDM, dengan harapan nantinya bisa meningkatkan daya saing," kata Haris saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (14/6). 

Baca Juga

Ia mengatakan, super deduction tax dapat diberikan untuk seluruh sektor industri. Menurut Haris, yang terpenting industri tersebut mau berinvestasi untuk sekolah vokasi maupun pembentukan lembaga research and development (R&D). Bagi mereka yang berinvestasi untuk sekolah vokasi, Kemenperin mengusulkan agar industri yang bersangkutan diberikan kompensasi sebesar 200 persen dari biaya yang telah dikeluarkan. 

Sementara, untuk R&D, Haris mengatakan, pihaknya mengusulkan agar dapat diberikan kompensasi hingga 300 persen. "Sejak awal ini memang usulan kami karena industri itu tidak lepas dari teknologi dan pengembangan produk ke depan yang membutuhkan sumber daya manusia berkualitas," ujarnya. 

Mereka, para pelaku industri justru bakal mendapatkan keuntungan ganda. Sebab, selain bakal menuai hasil dari pengembangan kualitas SDM yang memberikan profit di masa mendatang, perusahaan bakal mendapat kompensasi dari pemerintah atas biaya investasi yang telah dikeluarkan.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) untuk insentif super deduction tax telah disusun Kemenperin dan saat ini tengah menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. Haris mengatakan, pasca PP diterbitkan, selanjutnya masih dibutuhkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan teknis bagi PP tersebut. 

"Ya, kita usahakan supaya bisa segera berlaku dan kita harapkan PMK juga cepat selesai," katanya. Ia menambahhkan, Kemenperin berharap agar sektor industri menyambut baik insentif tersebut sehingga investasi di bidang SDM dapat terus meningkat. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement