Jumat 21 Jun 2019 20:15 WIB

Pertamina akan Tindak Tegas SPBU Jika Terbukti Curang

Pertamina akan memberikan sanksi dari teguran hingga pemutusan hubungan usaha.

Red: Budi Raharjo
Petugas mengisi BBM ke dalam alat saat melakukan pengukuran takaran (tera) ulang di SPBU. (ilustrasi)
Foto: Oky Lukmansyah/Antara
Petugas mengisi BBM ke dalam alat saat melakukan pengukuran takaran (tera) ulang di SPBU. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region III menghormati hasil temuan sidak Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, atas dugaan kecurangan 3 SPBU di wilayah Indramayu dan Subang, Jawa Barat.

"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Metrologi, untuk mengetahui secara detil temuan di lapangan, yang dilakukan saat sidak di SPBU sepanjang Pantura dan jalur tol pada 19 dan 20 Juni 2019," jelas Unit Manager Communication Relation & CSR PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) III Dewi Sri Utami.

Dewi menegaskan, Pertamina akan menindak tegas SPBU, apabila terbukti melakukan kecurangan dengan memberikan sanksi dari teguran hingga pemutusan hubungan usaha.

"Selama ini prosedur pengawasan yang kami lakukan bagi SPBU yakni menggandeng lembaga audit independen, juga memberlakukan prosedur uji terra setiap hari bagi SPBU secara mandiri dan mencatatnya dalam log book," tambahnya.

Dewi menambahkan, hasil dari audit independen tersebut menjadi sebagian dari parameter penilaian kinerja SPBU. SPBU yang memiliki kinerja baik akan mendapat sertifikat Pasti Pas. Bahkan SPBU dengan kinerja sempurna menjadi kategori SPBU Pasti Prima

Ujiterra juga rutin dilakukan oleh Dinas Metrologi. Uji terra tersebut berlaku selama jangka waktu tertentu dan sewaktu-waktu bisa dilakukan uji acak maupun sidak, sebelum batas waktu terra habis.

Dewi menambahkan, saat sidak uji terra, kondisi gelang segel masih baik, tidak ada indikasi perusakan, dan terra yang disahkan Dinas Metrologi masih berlaku.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement