Sabtu 22 Jun 2019 12:10 WIB

Harga CPO di Jambi Rp 6.180 per Kilogram

Harga CPO turun tipis berdasarkan kesepakatan tim perumus.

Red: Friska Yolanda
Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Pematang Raman, Kumpeh, Muarojambi, Jambi, Jumat (15/2).
Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Pekerja memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Pematang Raman, Kumpeh, Muarojambi, Jambi, Jumat (15/2).

EKBIS.CO,  JAMBI -- Harga minyak sawit mentah (CPO), inti sawit dan Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Jambi pada periode 21-27 Juni 2019, mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Harga CPO turun tipis dari Rp 6.191 menjadi Rp 6.180 per kilogram.

"Hasil yang ditetapkan tim perumus, untuk harga inti sawit pada periode kali ini juga turun sebesar Rp 144 dari Rp 3.437 menjadi Rp 3.293 per kilogram, sedangkan TBS kelapa sawit turun tipis hanya Rp 6 per kilogram dari Rp 1.034 menjadi Rp 1.028 per kilogram," kata Pejabat Penetapan Harga TBS Sawit Provinsi Jambi, Putri Rainun di Jambi, Sabtu (22/6).

Baca Juga

Harga CPO dan TBS sawit beberapa waktu atau dua periode sebelumnya sempat naik dan bertahan. Namun, pada periode kali ini terjadi penurunan berdasarkan hasil keputusan dari kesepakatan tim perumus harga CPO di Jambi bersama para petani, perusahaan perkebunan sawit serta pihak terkait.

Harga TBS untuk usia tanam tiga tahun yang ditetapkan untuk periode kali ini adalah Rp 1.028 per kilogram, usia tanam empat tahun Rp 1.089 per kilogram, usia tanam lima tahun Rp 1.140 per kilogram, usia tanam enam tahun Rp 1.188 per kilogram, dan usia tanam tujuh tahun Rp 1.218 per kilogram. Kemudian untuk usia tanam delapan tahun senilai Rp 1.243 per kilogram, usia tanam 9 tahun Rp 1.268 per kilogram, usia tanam 10 sampai dengan 20 tahun Rp 1.305 per kilogram, usia 21 hingga 24 tahun Rp 1.265 per kilogram, dan di atas 25 tahun Rp 1.204 per kilogram.

Penetapan harga CPO, TBS, dan inti sawit merupakan kesepakatan tim perumus dalam satu rapat dihadiri para pengusaha, koperasi, dan kelompok tani sawit setempat dan berdasarkan Peraturan menteri pertanian dan peraturan gubernur.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement