EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Garuda Indonesia (Tbk) memberikan tanggapannya mengenai hasil pemeriksaan laporan keuangan Garuda Indonesia yang diumumkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini (28/6). VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan mengatakan pihaknya menghormati keputusan dari Kemenkeu dan OJK.
"Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut," kata Ikhsan, Jumat (28/6).
Dia menjelaskan kontrak dengan Mahata baru berjalan delapan bulan dan semua pencatatan telah sesuai ketentuan PSAK yang berlaku. Untuk itu, menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar oleh Garuda Indonesia mengenai laporan keuangan tersebut.
Ikhsan menjelaskan Mahata dan mitra barunya telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh notaris sebesar 30 juta dolar AS. "Ini akan dibayarkan pada bulan Juli tahun ini atau dalam waktu yang lebih cepat," tutur Ikhsan.
Dia menambahkan sisa kewajiban akan dibayarkan ke Garuda Indonesia dalam waktu tiga tahun. Selama dalam kurun waktu tersebut akan dicover dengan jaminan pembayaran dalam bentuk Stand by Letter Credit (SBLC) dan atau Bank Garansi bank terkemuka.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan yang merupakan auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.
Sanksi diberikan setelah memeriksa terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.
Sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan izin selama 12 bulan terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI). Selain itu juga peringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh BDO International Limited kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.