EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mendapatkan penjelasan terkait penutupan sejumlah enam gerai Giant milik PT Hero Supermarket (Tbk). Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, penutupan tersebut merupakan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh manajemen perusahaan.
Nyoman mengatakan, perusahaan sudah mengambil langkah yang tepat untuk melakukan review terhadap bisnisnya. "Manajemen sudah sepatutnya lakukan review terhadap kegiatan operasinya sehingga dapat diputuskan yang mana yang bisa dilanjutkan kegiatanya, yang mana yang akan dihentikan," kata Nyoman di gedung BEI, Senin (1/7).
Nyoman menegaskan, menajemen perusahaan wajib melakukan review terhadap bisnisnya. Hal ini bertujuan memperbaiki kinerja mereka ke depan. Nyoman menilai, penutupan merupakan hal yang wajar apabila sejumlah gerai tersebut sudah tidak mendatangkan keuntungan.
Sebelumnya diberitakan, Giant akan menutup enam gerai di Jakarta, Bogor, dan Depok pada 28 Juli 2019. Keenam gerai tersebut adalah Giant Ekspres Cinere Mall, Giant Ekspres Mampang, Giant Ekspres Pondok Timur, Giant Ekstra Jatimakmur, Giant Ekstra Mitra 10 Cibubur, dan Giant Ekstra Wisma Asri.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, menilai, penutupan gerai oleh sejumlah perusahaan ritel modern ini disebabkan adanya perlambatan konsumsi rumah tangga atau penurunan daya beli. "Kelas menengah dan atas cenderung menahan belanja karena pendapatan di sektor komoditas, real estate dan industri menurun," ujar Bhima.
Selain itu, menurut Bhima, faktor lainnya yang cukup berpengaruh, yaitu berlangsungnya instabilitas politik. Hal ini membuat orang malas untuk berbelanja. Sementara itu, dari sisi retail, sejumlah biaya terus meningkat mulai dari operasional, sewa tempat, hingga biaya logistik.
Sebut saja biaya tol yang mengalami kenaikan ditambah beban biaya tarif listrik. Sehingga, margin keuntungan untuk pengusaha ritel pun menjadi makin tipis. Menurut Bhima, upaya yang bisa dilakukan untuk membuat industri ini tetap bertahan, yaitu dengan memberikan insentif pajak. Salah satunya keringanan pph badan untuk pengusaha ritel.
Selain itu, pemberian diskon PPN produk tertentu juga bisa membantu konsumen tertarik untuk belanja. "Diskon tarif listrik di pusat perbelanjaan untuk tekan biaya sewa dan operasional," ujar Bhima.