Selasa 02 Jul 2019 05:51 WIB

Setelah Dirut Garuda, KPPU akan Panggil Dirut Citilink

Dirut Citilink akan dipanggil pada Rabu (3/7) besok

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo usai diwawancarai Republika, di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten ,Rabu (16/1).
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo usai diwawancarai Republika, di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten ,Rabu (16/1).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi Persaingan Pengawasan Usaha (KPPU) menyatakan akan memanggil Direktur Utama Citilink Indonesia, Juliandra Noertjahjo, pada Rabu (3/7) pekan ini. Serupa kasus Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara, pemanggila Dirut Citilink itu juga berkaitan dengan dugaan rangkap jabatan.

"Hari Rabu, Pak Juliandra dipanggil," kata Komisioner KPPU, Guntur Saragih kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/7) sore.

Baca Juga

Juliandra diketahui selain menjabat sebagai Dirut Citilink, dirinya juga memegang kekuasaan sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air. Selain Juliandra, Dirut Garuda Indonesia, Askhara yang merupakan induk maskapai Citilink juga menjabat sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air. Tak hanya itu, Direktur Niaga Garuda Indonesia, Pikri Ilham Kurniansyah juga menjabat sebagai Komisaris Sriwijaya Air.

Namun, pada Senin (1/7) siang ini  lelaki yang akrab disapa Ari Askhara itu telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan di KPPU. Ari Askhara pun dinyatakan melakukan pelanggarana aturan. Adapun Pikri Ilham Kurniansya, juga telah dipanggil oleh KPPU beberapa waktu lalu.

Guntur mengatakan, Grup Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air memang telah melakukan kerja sama operasional (KSO). Namun, hal itu tidak berarti keduanya melebur menjadi satu grup perusahaan hingga meleburkan direksi Garuda Indonesia menjadi pemegang posisi strategis di Sriwijaya Air. Sebab, jika itu terjadi, patut diduga ada upaya mengendalikan Sriwijaya Air yang berujung pada praktik kartel.

Guntur mengatakan, dugaan rangkap jabatan melanggar Pasal 26 dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Aturan itu melarang seseorang menjabat direksi atau komisaris pada suatu perusahaan yang berbeda tapi masih dalam jenis usaha yang serupa.

"Ini kan (perusahaan) berbeda, tidak afiliasi. Justru menciptakan manajemen itu yang bermasalah. Garuda dan Sriwijaya itu bersaing, bukan dikendalikan. Model KSO yang mengendalikan kegiatan pemasaran, orang-orang Garuda ditempatkan di Sriwijaya, itu melanggar pasal 26," katanya.

Setelah memanggil Juliandra, Guntur mengatakan pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap Menteri BUMN, Rini Soemarno. Sebab, rangkap jabatan yang terjadi antara grup Garuda Indonesia dan grup Sriwijaya Air tersebut juga atas restu dari Kementerian BUMN.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement