Selasa 02 Jul 2019 08:21 WIB

Bakamla Amankan Kapal Ilegal Asal Vietnam

Kapal atas nama kapal BV 8909 TS diamankan beserta hasil tangkapan 500 kilogram.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengamankan satu kapal ilegal asal Vietnam pada Ahad (30/6) di laut Natuna Utara. Kapal tersebut kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Senin (1/7) kemarin.
Foto: Bakamla
Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengamankan satu kapal ilegal asal Vietnam pada Ahad (30/6) di laut Natuna Utara. Kapal tersebut kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Senin (1/7) kemarin.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengamankan satu unit kapal ikan ilegal asal Vietnam laut Natuna utara. Armada tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Satu kapal ilegal asal Vietnam BV 8909 TS diserahterimakan dari Nakhoda KN Bintang Laut 401, Captain Margono kepada Satuan Pengawasan Natuna Kepulauan Riau pada hari Senin (1/7),” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman di Jakarta, Senin malam. 

Agus melanjutkan, kapal yang diserahkan atas nama kapal BV 8909 TS itu memiliki awak kapal sebanyak 20 orang berkewarganegaraan Vietnam. Selain itu, barang bukti yang ikut diserahkan berupa dokumen kapal, alat navigasi, alat tangkap pair trawl, serta ikan hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 500 kilogram (kg). 

Kapal BV 8909 TS ditangkap oleh KN Bintang Laut 401 saat sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap dilarang di perairan ZEEI Laut Natuna Utara. Kapal tersebut ditangkap pada hari Ahad (30/6) sekitar pukul 02.00 WIB. 

Selanjutnya, penyidik perikanan bakal melakukan proses penyidikan berdasarkan undang-undang perikanan. "Penyidik akan segera melakukan proses penyidikan. Sesuai undang-undang perikanan, tersangka dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar,” tutur Agus.

Keberhasilan Bakamla menangkap kapal perikanan asing merupakan hasil kerja sama berbagai instansi yang berwenang dalam memberantas illegal fishing di perairan Indonesia. Dalam hal koordinasi pemberantasan illegal fishing, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau lebih dikenal dengan Satgas 115.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement