EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inovasi penggunaan alat Vessel Monitoring System (VMS) untuk memantau kapal-kapal yang berpotensi melakukan illegal fishing selama 24 jam. Plt Staf Ahli Bidang Ekonomi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hendra Yusran Siry mengatakan langkah untuk mengatasi praktik illegal fishing dengan membentuk command center agar pergerakan kapal-kapal penangkap ikan selama 24 jam menggunakan alat VMS yang wajib dipasang di kapal-kapal tersebut.
"Kita punya command center. Setiap kapal sekitar di atas 30 GT, yaitu sekitar 40 meter-80 meter, harus dilengkapi dengan alat VMS. Alat ini harus bekerja dan bisa terdata sehingga kita bisa memonitor kapal tersebut, baik posisinya ada di mana maupun apa yang mungkin dia lakukan," ujar Hendra dalam diskusi bertajuk "Road to AIS Forum 2023: Atasi Permasalahan Kelautan Global" yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Senin (25/9/2023).
Hendra menjelaskan setiap kapal penangkap ikan harus selalu dilengkapi dengan izin sesuai kebijakan penangkapan ikan terukur yang dikeluarkan pemerintah. Artinya, setiap kapal hanya boleh menangkap ikan di zona sesuai izin yang diberikan tanpa boleh melanggarnya.
Melalui VMS, lanjut Hendra, potensi praktik tersebut dapat dideteksi lebih dini. Dengan begitu meminimalkan risiko terjadinya pencurian kekayaan laut Indonesia.
"Jika alat VMS tersebut mati atau dimatikan, misal satu sampai dua jam saja, kita bisa melakukan pemantuan lebih cepat sehingga kita lebih tahu di mana posisi kapal," ucap Hendra.
Hendra menyampaikan ada sejumlah kemungkinan jika kapal mematikan alat VMS tersebut. Mulai dari potensi masuk wilayah konservasi yang tidak diperbolehkan, melakukan penangkapan di luar zona yang diperbolehkan, atau melakukan kegiatan transhipment ilegal atau pemindahan muatan di tengah laut baik mengambil muatan dari kapal lain maupun memindahkan muatannya ke kapal yang lain.
"Jika VMS mati, kita akan tahu dan pasti akan langsung menanyakan ini. Begitu juga dengan kapal-kapal asing, dipantau dengan seperti itu," sambung Hendra.
Selain terobosan tersebut, lanjut Hendra, armada Indonesia juga akan dilengkapi dengan kehadiran ORCA 06, kapal pengawas laut hibah dari Pemerintah Jepang. Hendra menyebut ORCA 06 memiliki stabilitas yang baik di laut dengan kecepatan yang mampu mengejar lebih baik.
"Penangkapan ikan terukur, berbasis kuota, dan zona penangkapan merupakan salah satu dari lima implementasi kebijakan ekonomi biru oleh KKP," ucap Hendra.
Hendra menambahkan, penerapan peta jalan Ekonomi Biru juga dilakukan melalui penambahan luas kawasan konservasi laut. Hendra menyampaikan pengembangan perikanan budidaya di laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan; pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau kecil; serta pengelolaan sampah plastik di laut.
"Dengan kebijakan ekonomi biru, ada rambu-rambu, bagaimana efektif dan efisien kita menerapkannya, bagaimana ini inklusif, bagaimana kita memastikan limbah berkurang, dan bagaimana kita memberikan manfaat yang lebi, sehingga kita bisa menjadi pemain besar di perikanan dan kelautan," ujar Hendra.
Selain langkah-langkah aplikatif di lapangan, lanjut Hendra, pemerintah juga terus menguatkan langkah preventif melalui jalur diplomasi dan keterlibatan di forum-forum internasional. Salah satunya melalui forum Archipelagic and Island States (AIS) 2023 yang dalam waktu dekat akan segera menggelar pertemuan di Bali, pada 10 -11 Oktober 2023.
"Gelaran ini memiliki nilai strategis bagi Indonesia sebagai negara bahari untuk memajukan kerja sama kelautan yang lestari berdasarkan ekonomi biru melalui penguatan kerja sama lintas negara, sekaligus sebagai komitmen Indonesia untuk mendukung ekonomi biru," kata Hendra.