EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun menyambut baik rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerapkan tarif cukai terhadap kantong plastik. Hanya saja, dibutuhkan skema penarikan dan pengelolaan yang tepat sasaran agar hasilnya terhadap penerimaan negara lebih efektif.
Misbakhun mengatakan, Indonesia membutuhkan penambahan objek cukai baru yang selama ini hanya bertumpu pada dua tempat, yakni produk alkohol dan hasil tembakau. Sudah seharusnya Indonesia dengan pertumbuhan konsumsi tinggi, memperbanyak objek atau barang kena cukai. "Apalagi, pertumbuhan ekonominya didorong konsumsi," ujarnya dalam rapat kerja Kemenkeu dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7).
Terkait cukai kantong plastik, Misbakhun menjelaskan, mungkin dapat menjadi awalan untuk penambahan barang kena cukai berikutnya. Khususnya terhadap produk dengan dampak negatif terhadap kesehatan, lingkungan dan sebagainya yang dampaknya harus ditanggung oleh pemerintah.
Ke depannya, Misbakhun berharap, penerapan cukai kantong plastik tidak hanya diterapkan pada perusahaan ritel dan toko modern, juga ke pasar tradisional. Bahkan, aplikasinya bisa dilakukan ke produk platik secara umum. "Kalau hanya berharap ke kantong kresek, tidak luas, tidak banyak yang diharapkan," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, pihaknya sudah memiliki kajian lengkap mengenai calon barang kena cukai. Ia akan melakukan follow up dan konsultasi kepada DPR apabila sudah melakukan pendalaman lebih lanjut.
Lebih lanjut, Heru memastikan, usulan cukai kantong plastik sudah melalui kajian panjang. Termasuk mencari referensi negara lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan konsep serupa. “Sudah ada beberapa benchmark,” ujarnya.
Di antaranya Vietnam yang menetapkan tarif sejak 2012, yakni VND 40 ribu per kilogram atau sekitar Rp 24.793 per kilogram. Kamboja juga telah mengaplikasikannya sejak tiga tahun silam dengan tarif KHR 400 per lembar atau Rp 127.173 per kilogram.
Kemenkeu sendiri mengusulkan tarif cukai terhadap kantong plastik Rp 30 ribu per kilogram dengan hitungan 150 lembar plastik per kilogram. Artinya, tarif cukai per lembarnya adalah Rp 200.
Dalam usulan tersebut, cukai akan dikenakan terhadap kantong plastik dengan jenis petroleum base atau plastik dengan bahan dasar petroleum. Ditambah dengan pungutan sebelumnya, harga kantong plastik setelah cukai adalah Rp 450 hingga Rp 500 per lembar.
Heru menuturkan, Rp 30.000 per kilogram merupakan nominal yang dapat mengharmonisasikan kebutuhan dari berbagai sisi. Dalam hal ini adalah kualitas lingkungan dan kebutuhan industri. "Kalkulasi yang kami ajukan ini sudah dinilai dapat menyeimbangkan keduanya," ucapnya.
Heru memproyeksikan, penerapan cukai kantong plastik tersebut dapat menyumbangkan ke pendapatan negara hingga Rp 500 miliar. Tapi, ia menegaskan, esensi dari penerapan kebijakan ini bukan semata berbicara menambah pendapatan, melainkan mengatasi dampak negatif terhadap lingkungan.
Setelah mengajukan usulan cukai kantong plastik Kemenkeu yang diwakili Ditjen Bea Cukai akan melakukan konsultasi lanjutan dengan Komisi XI DPR. Tujuannya, menggali potensi barang kena cukai lain, termasuk produk plastik secara keseluruhan. "Semoga dalam waktu dekat," kata Heru.