Rabu 03 Jul 2019 15:49 WIB

Bea Cukai: Tak Ada Target Penerimaan Cukai Plastik Tahun Ini

Kemenkeu menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 165,5 triliun dalam APBN 2019

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Kantong plastik.
Foto: Flickr.com
Kantong plastik.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan untuk tahun ini pemerintah tidak menargetkan penerimaan dari cukai kantong plastik. Saat ini, pihaknya masih fokus pada persetujuan DPR agar pemerintah dapat menarik cukai dari peredaran kantong plastik tahun ini.

"Kebijakan ini melibatkan banyak dimensi. Tujuan utamanya keseimbangan antara lingkungan, industri, dan konsumsi masyarakat sehingga indikator penerimaan itu menjadi dua," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/7).

Baca Juga

Heru mengatakan, saat ini yang terpenting bahwa seluruh pihak terkait dan masyarakat sepakat terhadap pengendalian konsumsi plastik. Hal itu menjadi titik tengah dari kebijakan penarikan cukai dari kantong plastik.

"Targetnya bebas saja, karena (aturannya) bisa jadi disetujui DPR bulan ini atau bisa bulan depan dan seterusnya," katanya menambahkan.

Dalam Nota Keuangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019, Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 165,5 triliun. Penerimaan cukai itu terdiri dari cukai hasil tembakau, cukai ethil alkohol, cukai minuman mengandung ethil alkohol, denda administrasi cukai, serta barang berupa kemasan atau kantong plastik.

Pada saat penyusunan RAPBN 2019, pemerintah berharap agar penerimaan cukai dari kantong plastik berkontribusi sebesar Rp 500 miliar. Namun, pada realisasinya, dasar hukum penarikan cukai kantong plastik justru belum disahkan hingga medio 2019 ini. Oleh sebab itu, Ditjen Bea Cukai masih fokus agar ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait cukai tersebut.

Mengenai tarif cukai kantong plastik, Heru mengatakan tarif cukai kantong plastik yang diusulkan sebesar Rp 200 per lembar. Menurutnya, besaran tarif itu cukup moderat jika dibandingkan negara-negara lain yang menerapkan cukai plastik.

Kendati demikian, ia menekankan, bahwa saat ini plastik maupun kantong plastik menjadi kebutuhan industri dan konsumen. Oleh sebab itu, kebijakan cukai plastik diantisipasi agar jangan sampai menganggu kepentingan sektor industri tapi juga berperan dalam kepentingan lingkungan hidup. "Tentunya nanti kita akan review," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement