Kamis 04 Jul 2019 00:05 WIB

Bulog Sewa Gudang Tambahan Atasi Penumpukan Stok Beras

Saat ini, stok beras yang tersimpan di gudang Bulog mencapai 2,4 juta ton.

Red: Ani Nursalikah
Pekerja melakukan bongkar muat beras di Gudang Bulog Baru Cisaranten Kidul Sub Divre Bandung, Jawa Barat.
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Pekerja melakukan bongkar muat beras di Gudang Bulog Baru Cisaranten Kidul Sub Divre Bandung, Jawa Barat.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebutkan Perum Bulog telah menyewa gudang tambahan untuk mengatasi penumpukan stok beras. Stok beras saat ini sudah mencapai 2,4 juta ton di gudang Bulog.

"Saya dengar, Bulog sudah sewa gudang," kata Menteri Amran saat ditemui usai diskusi di Menara Kadin Jakarta, Selasa (3/7).

Baca Juga

Amran menjelaskan penumpukan stok di gudang Bulog ini justru menandakan produksi beras berjalan baik dengan serapan mencapai 10 ribu ton per hari. Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) mengungkapkan perusahaan memiliki keterbatasan gudang dengan kapasitas maksimal hanya 2,7 juta ton.

Saat ini, stok beras yang tersimpan di gudang Bulog mencapai 2,4 juta ton terdiri dari 2,2 juta ton cadangan beras pemerintah (CBP) dan 143 ribu ton beras komersial. Bulog pun harus memutar distribusi mengingat Pemerintah menugaskan stok CBP hingga akhir tahun mencapai 2,5 juta ton.

Dengan volume beras yang hampir menyentuh kapasitas maksimal, Bulog juga masih melakukan serapan beras. Pada masa panen raya ini, kecepatan serapan beras rata-rata 8.000 ton per hari. Ada pun target serapan beras yang dilakukan Bulog hingga akhir tahun mencapai 1,8 juta ton.

"Kalau dipenuhi, hanya 2,7 juta ton isinya. Itu sudah numpuk nggak karuan, tidak ada space lagi untuk menyerap. Kalau kita nyerap, harus sewa gudang," kata Buwas.

Opsi lainnya yang dipertimbangkan Bulog untuk memaksimalkan penyerapan beras dan menghindari penurunan mutu kualitas beras adalah melepas satu juta ton CBP dari 2,2 juta ton yang ada saat ini. Pelepasan stok CBP akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah. Dalam regulasi tersebut, disebutkan pelepasan CBP dilakukan apabila CBP telah melampaui batas waktu simpan paling sedikit empat bulan dan atau berpotensi/mengalami penurunan mutu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement