EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi khusus untuk penerapan sanksi bagi para eksportir di Tanah Air yang tidak melaporkan devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA) berupa komoditas pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan kepada bank. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2019.
PMK tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. PMK tersebut juga telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 1 Juli 2019.
Seperti dikutip dari laman setkab.go.id, DHE dari empat komoditas itu wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.
"Penempatan DHE SDA dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor," demikian bunyi dari PMK tersebut.
Lebih lanjut, DHE SDA yang dimasukkan oleh eksportir yang bersangkutan dapat digunakan untuk pembayaran bea keluar, pinjaman, impor, keuntungan atau dividen, serta keperluan lain untuk penanaman modal. Bagi eksportir yang ingin menggunakan DHE SDA tersebut, dapat melakukannya dengan cara escrow account pada bank yang bersangkutan.
Mengenai sanksi, PMK tersebut menyebutkan, eksportir yang tidak melakukan pelaporan penempatan DHE SDA ke dalam rekening khusus di bank yang bersangkutan akan dikenakan denda sebesar 0,5 persen dari nilai DHE SDA yang belum dilaporkan tersebut. Sementara itu, bagi eksportir yang kedapatan menggunakan DHE SDA di luar ketentuan seperti yang telah disebutkan, maka dikenakan denda 0,25 persen dari nilai DHE SDA.
Denda tersebut bakal disetor ke Kas Negara sebagai pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai PNBP.
Menurut PMK ini, Kepala Kantor Pabean akan melakukan perhitungan denda tersebut dengan mendasarkan pada hasil pengawasan Bank Indonesia yang menunjukkan adanya pelanggaran.
Selanjutnya, apabila eksportir yang didenda ternyata tidak membayar dalam jangka waktu 30 hari, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bakal menempuh tiga langkah. Pertaman, menerbitkan surat penyerahan tagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya.
Kedua, mengenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor. Ketiga, menyampaikan informasi kepada Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan.
“Hasil pengawasan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan yang menunjukkan bahwa Eksportir telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan pelayanan kepabeanan di bidang Ekspor,” sebut PMK tersebut dalam Pasal 12.