Kamis 04 Jul 2019 17:57 WIB

PTPN VIII Ajak Warga Kerja Sama Kelola Kebun

PTPN akan melegalkan penggarap untuk memanfaatkan kebun.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Pekerja memetik pucuk daun teh di area perkebunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Pekerja memetik pucuk daun teh di area perkebunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

EKBIS.CO, LEMBANG--PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengajak warga sekitar lahan perkebunan untuk bekerjasama dalam mengelola kebun. Dengan program Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebun. Selain untuk meningkatkan pendapatan bagi masyarakat, program tersebut juga dilaksanakan untuk melindungi aset-aset berupa lahan.

Direktur Utama PTPN VIII, Wahyu mengatakan kerjasama yang dilakukan berbentuk sewa kebun, bagi hasil atau sharing profit antara masyarakat dengan pihaknya. Saat ini katanya sudah enam bulan program tersebut berjalan.

Baca Juga

"Sebagian besar masyarakat penggarap merupakan penggarap ilegal dan masyarakat kebun pendapatannya menengah ke bawah. Oleh karena itu kita buat program PMDK," ujarnya, Kamis (4/7).

Dengan kerjasama tersebut, ia mengungkapkan penggarap bakal dilegalkan untuk memanfaatkan kebun di wilayah PTPN VIII. "Kita legalkan supaya boleh lanjutkan garapan. Nantinya tidak muncul saling curiga," katanya.

Menurutnya, kerjasama sewa, budidaya tanaman pertanian dan sayuran diperkirakan berat karena membutuhkan dana besar. Oleh karena itu pihaknya menyarankan konsep kerjasama yang dilakukan bagi hasil panen.

Selain itu, masyarakat dan pemilik kebun harus menyepakati komoditi yang akan ditanam. Terutama komoditi yang ditanam harus memiliki prospek harga agar menguntungkan bagi masyarakat.

Dirinya mengatakan masyarakat yang sudah bekerjasama yaitu di Kertasari dan Pangalengan di Kabupaten Bandung untuk menanam kopi. Ia menambahkan, luas perkebunan PTPN VIII mencapai 113,358 hektar yang berada di 13 kabupaten dan dua provinsi Jabar dan Banten.

Sedangkan yang akan dikerjasamakan dengan masyarakat sebesar 3 persen dari luas keseluruhan atau sekitar 4000-an hektare.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement