EKBIS.CO, JAKARTA -- Karim Consulting Indonesia (KCI) menilai kondisi keuangan syariah pada sisa tahun 2019 masih tetap menantang. Menurutnya, hal ini karena penurunan pendapatan masyarakat berdampak pada pembiayaan konsumer bank syariah.
Presiden Direktur KCI, Adiwarman Karim menyampaikan sebelumnya ia sempat memprediksi pembiayaan akan mengalami perlambatan. Namun, pembiayaan 2018 ternyata tumbuh 10,86 persen menjadi Rp 316,8 triliun dari Rp 285,8 triliun pada 2017.
"Ternyata, pertumbuhan pembiayaan tetap positif," kata dia dalam Karim Award 2019, di XXI Epicentrum Kuningan, Jakarta, Kamis (4/7).
Ini karena terjadi pertumbuhan pembiayaan di sektor non konsumer, seperti proyek pemerintah yang mencapai puncaknya pada 2017. Namun, periode ini akan berakhir pada 2019 sehingga potensi pembiayaan kembali rendah.
Selain itu, terjadi kenaikan rasio kredit macet atau NPF. Adi menyampaikan kenaikan NPF lebih tinggi daripada kenaikan pembiayaan. Meski demikian, ada sejumlah terobosan yang dinilai dapat membantu portofolio bank syariah.
Seperti, qanun Aceh yang akan membuat aset perbankan syariah meningkat. Adi mengatakan akibat akuisisi bank konvensional jadi syariah, beberapa bank akan mengalami kenaikan portofolio.
"BRI Syariah akan bisa naik jadi Buku III karena qanun ini, asetnya bisa capai Rp 17 triliun," katanya.
Namun demikian, Adi menyampaikan akan ada perubahan signifikan pada managemen sejumlah bank syariah. Ini akan sedikit banyak berdampak pada portofolio atau operasional bank. Pergantian posisi kepemimpinan biasanya akan melambatkan langkah sehingga bisa memperburuk pertumbuhan pembiayaan yang sudah lambat.
Selain itu, Karim memproyeksikan sejumlah bank umum konvensional milik daerah yang memiliki unit usaha syariah dengan aset kecil akan melakukan konversi langsung menjadi bank umum syariah. Menurut Adi, beberapa bank daerah sedang melakukan kajian.
"Muncul opsi daripada spin off dengan jumlah aset kecil, lebih baik langsung konversi, kami sedang mendampingi sekitar enam BPD yang lakukan kajian untuk konversi," kata dia.
Pada 2020, langkah ini diproyeksikan akan cukup marak dan dapat berdampak signifikan pada penambahan jumlah aset bank syariah. Selanjutnya, peraturan OJK tentang platform sharing induk konvensional dengan anak syariah juga diperkirakan akan terbit Juli 2019 sehingga bisa dimanfaatkan oleh industri.
Empat hal yang dapat dimanfaatkan bersama di teknologi, yakni jaringan kantor, standar prosedur, sumber daya manusia, dan IT. Menurut Adi, ini akan dimanfaatkan oleh unit usaha syariah yang memiliki aset di atas Rp 20 triliun. Diantaranya, UUS CIMB Niaga, Maybank, Permata, dan BTN.
"Aset mereka sudah lebih dari Rp 20 triliun, ini bisa digunakan untuk dorong pada spin off," katanya.