EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penyebaran bisnis fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjaman online (pinjol) sampai saat ini belum merata. OJK melihat bisnis pinjol masih terpusat di kota besar di Jawa.
"Kalau kita lihat data, konsentrasi pinjol masih di tiga kota besar, yaitu Jakarta, Bandung, dan Surabaya," kata Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Moch. Ihsanuddin, Rabu (1/11/2023).
Menurut Ichsan, adopsi fintech di daerah terutama di luar Jawa masih sangat rendah sekali. Bahkan, di beberapa kota besar tersebut, pengguna fintech masih terpusat di Jakarta yang porsinya sudah mencapai sekitar 80 persen.
Ichsan menegaskan, pemerataan ini penting karena fintech dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Keberadaan fintech dinilai mampu mendongkrak perekonomian karena dapat menjangkau masyarakat yang tidak terjangkau perbankan.
Di sisi lain, Ichsan juga menyoroti daya tahan perusahaan fintech yang belum teruji. Berdasarkan stastistik, sekitar 64 persen perusahaan fintech masih berusia di bawah lima tahun. Sementara fintech yang terbukti telah teruji lebih dari 20 tahun baru sekitar 2,7 persen.
"Perusahaan fintech ternyata belum bisa disimpulkan akan susitain sampai tua. Ini perlu ujian panjang mengalami goncangan kehidupan yang dahsyat di dunia fintceh," ujar Ichsan.
Untuk itu, Ichsan mengatakan, perusahaan fintech perlu mendapatkan pembinaan dan pendampingan ke depan. Perusahaan fintech yang baru berdiri harus dirangkul agar taat pada koridor yang sudah dibuat dan sudah disepakati bersama.
"Makanya harus kita perbaiki industri ini sehingga ke depan akan menjadi lebih baik, khususnya dalam mendukung UMKM," ujar Ichsan.