Selasa 09 Jul 2019 09:00 WIB

Maskapai LCC Wajib Turunkan Harga Tiket Mulai Kamis

Maskapai LCC wajib menurunkan tarif 50 persen dari batas atas untuk 30 persen kursi

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Petugas memeriksa tiket pesawat penumpang di Low Cost Carrier Terminal (LCCT) atau Terminal khusus penerbangan maskapai berbiaya rendah usai peresmian operasionalnya di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/5/2019)
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas memeriksa tiket pesawat penumpang di Low Cost Carrier Terminal (LCCT) atau Terminal khusus penerbangan maskapai berbiaya rendah usai peresmian operasionalnya di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/5/2019)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah semalam (8/7) menetapkan pemberlakuan kebijakan penurunan harga tiket maskapai berbiaya hemat atau low cost carrier (LCC)sebesar 50 persen dari tarif batas atas (TBA). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution memaatikan aturan legal kebijakan tersebut akan terbit secepatnya sejak keputusan tersebut.

"Besok (9/7) kita rapatkan legalnya. Rabu (10/7) pasti sudah jadi karena berlaku Kamis (11/7)," kata Darmin di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin (8/7) malam.

Baca Juga

Dia memastikan penerbitan aturan tersebut nantinya juga akan membahas detil bagaimana penerapan kebijakan penurunan harga tiket LCC. Termasuk juga rute mana saja yang harga tiketnya akan dijual 50 persen dari TBA pada waktu tertentu.

Darmin menegasakan meski harga tiket LCC diminta turun, pemerintah tetap berkomitmen untuk mengatasi bagaimana kompenen biaya maskapai diatur sesuai keadaan pasar. Sehingga, kata dia, meskipun harga tiket diturunkan namun stakeholder penerbangan tetap memberikan kontribusi untuk penurunan tersebut.

Darmin menuturkan kebijakan tersebut menjadi strategi pemeeintah untuk penyediaan penerbangan murah yang memang dibutuhkan masyarakat. "Karena dampak ekonominya ke mana-mana sehingga kita ingin menyediakan penerbangan murah," ujar Darmin.

Dia menegaskan setelah kebijakan tersebut berlaku pada Kamis (11/7) maka pengawasan akan dilakukan. Darmin memastikan pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Peehubungan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kemenko Peeekonomian.

"Setiap minggu rapat. Kalau sudah dapat udah jadi jalan. Ya tinggal dua minggu sekali," tutur Darmin.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan penurunan tarif 50 persen dari batas atas LCC untuk alokasi kursi  30 persen dari total kapasitas pesawat. Susiwijono menjelaskan penurunan tiket tersebut berlaku setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB atau waktu setempat.

"Kebijakan ini hanya berlaku untuk rute domestik maskapai LCC yang menggunakan pesawat jet," kata Susiwijono, Senin (8/7).

Dengan ketentuan 30 persen tersebut maka terdapat jumlah kursi yang berbeda yang tiketnya dijual dengan penurunan 50 persen. "Untuk maskapai Cititilink sebanyak 62 penerbangan perhari selasa kamis sabtu dengan total 3348 kursi. Lion Air 146 penerbangan perhari Selasa Kamis Sabtu dengan total 8278 kursi," jelas Susiwijono.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement