Rabu 10 Jul 2019 15:49 WIB

Indef Minta Pemerintah Permudah Proses Super Deduction Tax

Rasio belanja riset di Indonesia masih kurang dari satu persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi penelitian dan pengembangan
Foto: elearningmag.com
Ilustrasi penelitian dan pengembangan

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan regulasi baru mengenai pemberian insentif super deduction tax. Insentif ini diberikan untuk industri yang berinvestasi dalam pendidikan vokasi dan kegiatan penelitian dan pengembangan (Litbang).

Pemberian insentif ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai insentif pajak ini cukup positif yang telah ditunggu oleh para pelaku industri. Diharapkan banyak dana yang digunakan untuk kegiatan pelatihan, mengingat kebutuhan dana untuk riset  di Indonesia sudah sangat terbatas.

Baca Juga

"Rasio belanja riset kita masih kurang dari satu persen, untuk mengejar ketinggalan seperti di China sudah sebesar dua persen terhadap PDB," ujar Peneliti Indef Bhima Yudhistira ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (10/7).

Hanya saja, Bhima memberikan catatan terhadap pemberian insentif pajak ini. Pertama, pengajuan insetif pajak harus dipermudah prosedurnya, dikombinasikan perizinan yang sudah ada. "Misalnya berkolaborasi dengan investor yang ingin mengembangkan penelitian, sehingga prosesnya bisa lebih mudah dan cepat termasuk pengecekan laporan keuangan," ucapnya.

Kedua, mampu mendorong daya saing sumber daya manusia. Sekaligus peningkatan signifikan pemerataan tenaga kerja untuk mendorong industri ekonomi daerah juga. "Kami optimistis juga dengan insentif pajak ini yang penting prosedur dan pengawasannya dijaga. Sekaligus pemerintah juga bisa menjemput bola, jadi jangan dulu menunggu daftar si perusahaanya," ungkapnya.

Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet, pemberian insentif ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Penerbitan PP yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 ini dilakukan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia.

Selain itu, juga dilakukan untuk mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia bertujuan untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional. Peraturan Pemerintah (PP) ini juga mencantumkan fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya dan belum mendapatkan fasilitas insentif yang dimaksud dalam pasal 31A UU Pajak Penghasilan.

Penerbitan PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juni 2019 ini akan ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement