EKBIS.CO, JAKARTA -- Tren hijrah milenial menjadi momentum meningkatnya pasar reksa dana syariah. Syariah Financial Planner, Putri Madarina menyampaikan momen ini harus dimanfaatkan untuk pendalaman pasar industri pasar modal syariah.
"Bagi kalangan muslim, tren hijrah milenial kini mempengaruhi aspek lain di luar gaya hidup, salah satunya dalam pengelolaan keuangan," kata perempuan yang akrab disapa Puma ini melalui siaran persnya, Kamis (11/7).
Menurutnya, salah satu dampak dari tren hijrah milenial ini adalah kemunculan produk-produk investasi berbasis syariah, salah satunya reksa dana. Meskipun produk reksa dana syariah sudah ada sejak tahun 1997, kenaikan dana kelolaan yang signifikan baru terasa di beberapa tahun belakangan.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bulan Juni tahun menunjukkan dana kelolaan reksa dana syariah sudah mencapai sekitar Rp 33 triliun. Naik signifikan jika dibandingkan dengan posisi dana kelolaan tahun 2014 yang sebesar Rp 11 triliun.
Secara populasi, pasar Indonesia cukup potensial untuk pertumbuhan instrumen investasi syariah. Namun demikian, kenyataannya penetrasi reksa dana syariah masih belum mampu bersaing dengan reksa dana konvensional.
"Ini artinya, perlu lebih banyak lagi upaya market deepening dari berbagai pelaku bisnis untuk melayani pangsa pasar Muslim di Indonesia," kata dia.
Puma menambahkan, sebetulnya langkah pemerintah sudah cukup agresif dalam membangun infrastruktur industri pasar modal syariah dari segi kebijakan. Indonesia punya Roadmap Pasar Modal Syariah hingga tahun 2019.
Sejak tahun 2015, OJK telah menerapkan relaksasi aturan bagi penerbitan efek syariah, sehingga semakin banyak emiten yang menerbitkan efek syariah. Bertambahnya efek syariah membantu perusahaan manajer investasi untuk menciptakan berbagai jenis produk sehingga persaingan produk pun semakin kompetitif.
Dampak kebijakan tersebut kini menghasilkan 408 efek syariah yang resmi terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK dan diawasi oleh DSN-MUI. Puma mengatakan keberadaan DSN-MUI sangat penting sebagai regulator pendamping yang menjadi rujukan pelaksanaan prinsip syariah di pasar modal.