Ahad 14 Jul 2019 13:36 WIB

Pemerintah Minim Regulasi Sistem Administrasi Pajak Digital

Pemerintah sedang menunggu hasil studi OECD mengenau skema pajak industri digital

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Media Sosial
Foto: Antara
Media Sosial

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pertemuan para pemimpin lembaga keuangan dari negara-negara anggota G-20 di Buenos Aires, Argentina kembali menyoroti masalah perpajakan. Dalam pertemuan itu, mereka membahas soal keinginan untuk menciptakan keadilan pajak ekonomi digital.

Fokus pembahasan dilakukan karena perkembangan ekonomi digital telah memengaruhi penerimaan pajak di setiap negara. Perusahaan-perusahaan berbasis digital yang beroperasi global seperti Google, Facebook dan Twitter mendapatkan penghasilan dari seluruh negara di dunia. Namun setoran pajak dari perusahaan tersebut cenderung minim di negara yang menjadi tujuan pemasaran produk mereka.

Baca Juga

Di Indonesia, pemerintah tengah menunggu hasil studi The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) untuk menetapkan skema pengenaan pajak bagi industri digital.

Melihat kemajuan dalam pembahasan konsep pemajakan ekonomi digital, Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai saat ini pemerintah Indonesia masih terkendala regulasi yang belum sepenuhnya bisa mengcapture model bisnis digital. Bahkan, belum memadainya sistem administrasi atau perangkat untuk menjangkau transaksi di lapangan.

“Regulasi, ini juga dialami banyak negara, khususnya karena fenomena kehadiran non-fisikal yang terjadi. Dulu syarat pemajakan adalah kehadiran fisikal, dengan internet semua jadi berubah. Aturan belum mengantisipasi ini,” ujar Pengamat Pajak CITA Yustinus Prastowo ketika dihubungi Republika, Ahad (14/7).

Menurutnya diperlukan upaya pemerintah untuk memperbaiki regulasi supaya lebih sesuai dan antisipatif. Lalu disiapkan perangkat infrastruktur, sekaligus sumber daya manusia yang kompeten.

“Secara global sudah ada acuan dua pilar, kita bisa memilih mana yang sesuai, bukan hanya dr sisi pajak tapi juga iklim investasi dan kepastian hukum,” ucapnya.

Dia menambahkan, pembentukan dua direktorat pajak yang baru nantinya akan membantu optimalisasi dan pengembangan sistem IT/infrastruktur. Namun, efektivitasnya masih perlu dimonitor lagi secara organisasi sedang fit in dengan model bisnis digital.

“Tentukan goal dengan clear, buat roadmap yang komprehensif. Tentukan indikator dan target yang lebih terukur. Lalu ikuti dinamika atau tren global, membangun organisasi dan sistem yang dinamis dan responsif,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement