EKBIS.CO, JAKARTA -- Anjloknya harga garam lokal di tingkat petani disebabkan bocornya penggunaan garam impor industri ke pasar konsumsi hingga menyebakan garam lokal tidak terserap pasar. Untuk itu, pemerintah dinilai perlu mengawasi importir-importir nakal guna menekan jumlah rembesan garam industri ke pasar.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan, pemerintah perlu mengatur peredaran garam impor di kancah domestik. Menurut dia, pemerintah perlu mencabut izin impor para importir nakal jika diketahui terdapat penyelewengan dan permainan yang tidak sehat sehingga menyebabkan harga garam petani lokal anjlok.
“Importir nakal ini harus diawasi, kalau perlu dicabut izin impornya,” kata Nailul saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (14/7).
Di sisi lain, menurut dia, jatuhnya harga garam petani lokal disebabkan kualitas garam yang tidak memenuhi standar garam industri bahkan konsumsi. Rata-rata garam petani lokal kadar NaCl-nya hanya berada di kisaran 60-70 persen.
Sedangkan garam industri, menurut Nailul, berada di angka 97 persen ke atas. Sehingga tingkat kualitas antara kedua garam tersebut memiliki disparitas yang kompleks.
Dia menjabarkan, meski garam industri yang merembes ke pasar dan dikonsumsi masyarakat tidak berbahaya, namun hal itu tidak dianjurkan sebab garam industri memiliki kadar yodium yang lebih sedikit. Kendati demikian, kadar yodium bisa saja diproses dari garam industri ke garam konsumsi sebagaimana yang pernah terjadi di PT Garam dan perusahaan lainnya.
Untuk itu, dia menyarankan pemerintah meningkatkan program kualitas garam terhadap petani. “Kalau peningkatan kualitas garam ini ditingkatkan, harga garam petani juga bisa ditingkatkan juga,” kata Nailul.
Terkait dengan harga pembelian pemerintah (HPP) garam, dia menilai pemerintah sudah seharusnya menerapkan HPP yang lebih besar dibandingkan pada HPP yang ada saat ini. Meskipun saat ini terdapat HPP garam, harga garam petani dalam realitanya masih jauh dari HPP di level Rp 750 per kilogram (Kg). Dia mencontohkan, meski diterapkan HPP garam di level tersebut, harga garam di tingkat petani justru menyentuh Rp 150-Rp 300 per Kg.
“Jadi tidak ada dampak signifikan dari HPP ini terhadap harga,” kata dia.
Dia menilai, terdapat hal yang salah dalam penerapan HPP. Dia mengatakan, jika sistem penerapan HPP sudah baik, maka selanjutnya pemerintah diimbau menentukan besaran HPP yang baru. Menurut dia, HPP ideal yang seharusnya ditetapkan pemerintah untuk garam bekisar Rp 1.250-Rp 1.500 per Kg.