EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyadari perkembangan industri financial technology (fintech) merupakan sebuah keniscayaan. Meski demikian, selain melihat sebagai peluang, OJK mengakui fintech memiliki risiko yang harus dimitigasi.
Salah satu risiko yang perlu dimitigasi yaitu terkait keamanan data pribadi nasabah. "Pada prinsipnya data nasabah harus dilindungi. Undang undang dan regulasi yang dibentuk pada saat itu belum memperkirakan dampak ini," ujar Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, Selasa (16/7).
Saat ini, upaya yang dilakukan OJK untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan data nasabah masih sebatas membatasi akses aplikasi P2P Lending. Sementara dari sisi regulasi, OJK telah mengaturnya dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.
Wimboh menegaskan, pihaknya juga akan meningkatkan kolaborasi guna mengantisipasi maraknya fintech P2P lending ilegal di Indonesia. Pasalnya, penyalahgunaan data nasabah banyak dilakukan oleh fintech ilegal.
Untuk mengantisipasi risiko di industri fintech, menurut Wimboh, OJk telah berkolaborasi dengam sejumlah pihal diantaranya asosiasi fintech, Kementerian Komunimasi dan Informatika serta Polri. Tak hanya itu, OJK juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait lembaga jasa keuangan khususnya fintech.
"Kita terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat karena kita tidak bisa melakukannya sendirian," kata Womboh.