EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) segera merampungkan proyek percontohan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Pusdafil merupakan sistem informasi yang dibuat untuk mengawasi track record calon debitur.
"Kita targetkan Juli ini akan ada 10 fintech yang ikut pilot project," ujar Wakil Ketua AFPI Sunu Widyatmoko, Selasa (16/7).
Menurut Sunu, pembuatan Pusdafil ini merupakan salah satu upaya asosiasi dalam memastikan perlindungan konsumen, tidak terkecuali pemberi pinjaman. Pasalnya, tidak sedikit debitur yang melakukan pinjaman hingga ke beberapa fintech sekaligus.
Karena aktivitas peminjaman yang tidak terkontrol itu, banyak debitur yang tidak bisa membayar pinjaman. Hal ini pun membuat pihak pemberi pinjaman mengalami kerugian.
Dengan adanya Pusdafil ini, Sunu mengatakan aktivitas peminjaman debitur akan tercatat, mulai dari frekuensi peminjaman hingga fintech mana saja yang pernah memberikan pinjaman. Fintech pun bisa mengantisipasi terjadinya penunggakan pembayaran.
Pusdafil ini nantinya akan menjadi sentral data debitur bagi fintech-fintech yang tergabung dalam pilot projek ini. "Datanya akan berasal dari fintech lending yang terdaftar di asosiasi dan OJK," kata Sunu.
Selain Pusdafil, menurut Sunu, AFPI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini juga sedang menggodok sebuah format baru yang bisa diakses oleh fintech. Untuk melindungi data debitur, OJK membatasi data yang boleh diakses oleh fintech.
Sunu menjelaskan, format ini nantinya akan mengadopsi prinsip perlindungan data. Di dalam format itu juga akan terdapat sistem punihsment apabila terjadi pelanggaran.
"Kalau menunggu undang undang pasti akan lama. Bagaimana pun anggota fintech lending membutuhkan akses data," tutup Sunu.